MS Lhoksukon Gelar Sidang Keliling Terakhir/Penutupan Tahun 2013
Lhoksukon | lhoksukon.ms-aceh.go.id
Wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan luas 3.269.86 Km2 dan terdapat sebanyak 27 Kecamatan. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon merupakan salah satu Mahkamah Syar’iyah se Aceh yang mendapat dana sidang keliling, hal ini sesuai dengan DIPA Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Nomor : DIPA 005.04.2.401643/2013 tanggal 5 Desember 2012 dengan jumlah dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan volume 4 kegiatan;
Pada tahun 2013 Mahkamah Syar’iyah telah melaksanakan sidang keliling yang dilaksanakan pada setiap hari Jum’at di Gedung Pertemuan Kantor Camat Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara dan pada hari Jum’at tanggal 29 November 2013 merupakan hari sidang keliling terakhir/penutupan untuk tahun ini, karena dana yang tersedia dalam DIPA telah habis terpakai.
Dana sidang keliling itu dimamfaatkan untuk pelaksanaan sidang sebanyak 15 kali sidang seta Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah memulai sidang perdana pada tanggal 24 Mei 2013 dan berakhir pada tanggal 29 November 2013, personil pelaksanaan sidang keliling Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebanyak 6 orang personil yang terdiri dari Drs. Aminuddin, Wakil Ketua/Ketua Majelis, Drs. Syardili dan Nurhadi, SHI masing-masing sebagai Hakim Anggota, Bukhari Syahabuddin, BA, Wapan/Panitera Pengganti, Irpanusir, SH,.Panitera/Sekretaris/ Koordinator Pelaksana dan Idris, Jurusita Pengganti/piket.
Penetapan personil dan penempatan lokasi sidang keliling bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Camat Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan Kecamatan sangat jauh dengan Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor Nomor WI-A11/382/Hk.05/III/2013 tanggal 18 Maret 2013;
Jumlah perkara yang disidangkan melului sidang keliling tahun 2013 sebanyak 24 perkara, sedangkan diputuskan sebanyak 17 perkara dan sisanya sebanyak 7 perkara ditunda dan akan dilanjutkan persidangannya pada ruangan sidang Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon , Jln. Imam Binjol No. 1 Lhoksukon;
Tujuan pelaksanaan sidang keliling tersebut adalah untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu atau miskin terutama dalam hal ongkos tranfortasi para pihak yang berpekara dan saksi-saksinnya untuk menghadiri sidang ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, namun dengan adanya penempatan sidang keliling di kecamatan, maka ongkos para pihak yang berpekara dan saksi-saksinya sangat membantu;
Dana kegiatan pelaksanaan sidang keliling untuk tahun 2014 pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah diusulkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam bntuk RK-AKL supaya tetap ada karena sangat membantu terhadap masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu/miskin, akan tetapi supaya adanya pemerataan terhadap pencari keadilan yang kurang mampu atau miskin di kecamatan lain, maka lokasi tempat pelaksanaannya akan diadakan perubahan.
Informasi lain dalam hal membantu masyarakat yang kurang mampu ialah perkara secara cuma-cuma (prodeo). Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mendapat dana bantuan perkara prodeo sejumlah Rp. 10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang terbagi dalam 35 perkara. Alhamdulillah, karena banyak animo masyarakat dalam memfaatkan dana prodeo tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat menyelesaikan perkara prodeo melebihi target sehingga banyak perkara prodeo diselesaikan dengan prodeo murni, mudah-mudahan kedepan ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat memberi pelayanan yang lebih meningkat lagi, baik dari kuantitas dan juga kwalitas. (Ipns).