MS Lhoksukon Gelar Sidang Diluar Gedung Kantor di Kec. Muara Batu, Kab.Aceh Utara

Aceh Utara | Lhoksukon
Pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2014, Pukul 10,30 WIB untuk kelima kalinya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah melaksanakan sidang diluar Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di Kecamatan Muara Batu, Kabupatan Aceh Utara sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor W1-A11/ 349 /HK. 05/ III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penempatan Sidang diluar Gedung Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan lokasi pada Gedung Pertemuan Kantor Camat Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tersebut telah menetapkan Tim Sidang diluar Gedung Kantor yang terdiri dari yaitu H. Zulkifli, S.Ag, sebagai Ketua Majelis, Drs. A. Aziz, SH. MH dan Nurhadi, SHI, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh Sayed Tarmizi, SH, sebagai Panitera Pengganti, dan penanggung jawab kegiatan Tri Susela, SH, Wakil Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Pada hari ini perkara yang disidangkan hanya berjumlah 10 perkara, 8 (delapan) perkara berjenis Cerai Gugat dan 2 (dua) perkara berjenis Cerai Talak;
Tepat pada pukul 12,30 WIB pelaksanaan sidang diluar Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah selesai, dan Tim sidang diluar Gedung Kantor kembali ke Kantor untuk melaksanakan tugas sebagaimana biasanya Ipns).
TD
MS_LSK