MS Lhoksukon Gelar Sidang di Tempat Objek Perkara
Lhoksukon| http://lhoksukon.ms-aceh.go.id
Berdasarkan putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor: 180/Pdt.G/2012/Ms.Lsk, tanggal 21 Januari 2013, yang memerintahkan Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera dan 3 orang staf Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan sidang setempat (discente) di Gampong Meunasah Tuha dan Rawa Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Sidang setempat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Februari 2013, yang dimulai pada pukul 10,00 Wib di Gampong Meunasah Rawa yang dibuka oleh Ketua Majelis H. Zulkifli, S. Ag dengan dihadiri oleh Para Penggugat dan Para Tergugat serta Geuchik Gampong Meunasah Tuha dan Rawa, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Tujuan sidang setempat tersebut melihat langsung dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya objek perkara yang dipersengketakan, dalam wilayah Hukum Gampong Meunasah Rawa terdapat sebanyak 2 objek perkara berupa tanah kebun yang ditasnya tumbuh pohon coklat, pinang dan pisang sedangkan di Gampong Meunasah Tuha terdapat sebanyak 2 objek perkara juga yang di atasnya tumbuh pohon coklat, pinang dan pisah dengan mengukur luas dan mencek batas-batas objek perkara tersebut;
Sidang setempat selesai pada pukul 13,30 Wib di Gampong Meunasah Tuha, dengan menunda pemeriksaan perkara sampai hari Senin tanggal 4 Maret 2013, pukul 9,00 Wib untuk menerima kesimpulan akhir dari pihak yang berpekara;
Dengan diumumkan penundaan sidang tersebut oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup;