MS Lhoksukon Diaudit BPK

Lhoksukon | MS Lhoksukon
Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014, pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia Nomor 114/ST/V-XVI/II/2014 tanggal 28 Oktober 2014 telah datang Bambang Agus Wijayanto, sebagai Ketua Tim, Endang Wulandari, sebagai Anggota, Besani Pripeni, sebagai Anggota dan Andriansyah, sebagai Anggota ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
Tujuan kedatangan adalah untuk melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun anggaran 2014 pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peadilan yang berada di bawahnya dan salah satunya adalah Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan pokok pemeriksaan adalah sebagai berikut :
- Data Umum Entitas
- Struktur Organisasi (nama, jabatan dan nama Pejabat s. d eselon IV)
- Pengelola Anggaran (meliputi KPA, PPK, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dan staf TA. 2014;
- Pelaksana Kegiatan/Sekretariat Pelaksana Kegiatan TA. 2014;
- Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan /Unit Layanan pengadaan (ULP) TA. 2014;
- Panitia Penerima Barang TA. 2014;
- DIPA, RKKAKL TA 2014 (awal s.d revisi terakhir);
- Standar Biaya Khusus (SBK) Mahkamah Agung R I;
- Laporan keuangan
- Laporan keuangan semester I TA 2014 dan Bulanan s.d November 2014;
- Hasil Rekonsiliasi dengan KPPN bulanan sampai dengan November 2014;
- Backup data aplikasi SAKPA, SAPPAW (update terakhir);
- Buku besar Akun Neraca dan LRA dari aplikasi SAKPA;
- Laporan Barang Milik Negara
- Laporan Barang Milik Negara beserta Catatan Ringkas BMN semester I TA. 2014;
- Berita Acara Rekonsiliasi SIMAK BMN (update terakhir)
- Backup data SIMAK BMN TA 2014 (update terakhir)
- Usulan Penghapusan dan SK Penghapusan BMN (jika ada)
- Dokumen Pembukuan Barang Persediaan TA 2014
- Belanja Modal
- Rencana Pengadaan TA 2014
- Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa termasuk Belanja Jasa Perencanaan dan Pengawasan/Konsultasi) TA 2014
- Daftar Pengadaan Aset Tetap yang sumber dananya selain dari DIPA MA RI
- SPM, SP2D belanja modal, Kontrak/SPK, Laporan Kemajuan Pekerjaan, foto-foto pelaksanaan pekerjaan, dokumen lelang termasuk HPS.
- Bendahara Pengeluaran
- BKU Bendahara Pengeluaran
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
- Rekening Koran Bendahara Pengeluaran
- Daftar Bendahara Pengeluaran Pembantu (depan SK Pengangkatan)
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pembantu
- Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Pembantu (jika ada)
- Rekap Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) TA 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2014
- Bendahara Penerimaan
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan
- Rekap Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) TA 2014
- Biaya Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Lainnya
- Laporan Biaya Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Lainnya
- Kepegawaian
- Daftar Pegawai
- Absensi pegawai selama Tahun 2014
BKU Bendahara Penerimaan
Disamping pemeriksaan pokok sebagaimana tersebut diatas masih ada pemeriksaan jenis lainnya yang tidak termasuk dalam pokok pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan selama 2 hari dan Ketua/Anggota Tim melakukan audit terhadap objek pemeriksaan dan kemudian ketua Tim mengumumkan temuan dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berupa adanya kesalahan administrasi, salah menafsirkan aturan , dan kurang optimal pengawasan, sehingga pelaksanaan pekerjaan kurang tertib.
Pada hari Kamis pukul 17,30 WIB acara Pemeriksaan pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selesai yang ditutup oleh Ketua Tim Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dengan mengucapkan Hamdallah, mudah-mudahan apa yang diketemukan tersebut akan segera ditindaklanjuti.(Ipns).