MS. Langsa Melaksanakan Sidang Jinayat Dengan Agenda Pembacaan Putusan
Langsa | ms-langsa.go.id. | Langsa, Kamis tanggal 25 November 2021 Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali melaksanakan Sidang Jinayat dengan agenda pembacaan putusan. Sidang Perkara Jinayat berlangsung di ruang sidang utama MS. Langsa. Pada sidang kali ini terdapat 3 perkara yaitu nomor 21/JN/2021/MS.Lgs, 22/JN/2021/MS.Lgs dan 29/JN/2021/MS.Lgs.
Sidang berlangsung tepat pukul 09.30 WIB dan persidangan dilaksanakan oleh 2 majelis yaitu Majelis Pertama bertindak sebagai Ketua Majelis yaitu Ketua MS. Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I, M.H. Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Lc dan Royan Bawono, S.H.I. didampingi oleh Panitera Pengganti Rasyadi, S.H. dan Majelis Kedua sebagai Ketua Majelis adalah Wakil Ketua Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I.
Agenda persidangan hari ini yaitu memasuki pembacaan putusan. Dalam putusan perkara Jinayat tersebut, terdakwa dengan perkara nomor : 21/JN/2021/MS.Lgs dijatuhi hukuman 20 (dua puluh) kali Uqubat Cambuk, nomor : 22/JN/2021/MS.Lgs dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) kali Uqubat Cambuk dan nomor : 29/JN/2021/MS.Lgs dijatuhi hukuman 15 (lima belas) kali Uqubat Cambuk masing-masing dikurangi masa tahanan. Persidangan perkara Jinayat pada hari ini dilaksanakan secara elektronik melalui teleconference hal tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dan tepat pada pukul 12.00 Wib persidangan perkara Jinayat dinyatakan selesai.