MS Langsa Laksanakan Descente
Langsa | www.langsa.ms-aceh.go.id
Kamis (13/12/2012) Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa yang diketuai oleh Drs. H. Fachruddin Nasution, SH., kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perceraian yang dikumulasi dengan Harta Bersama Nomor :225/Pdt.G/2012/MS-Lgs antara Diana Andriwinata Binti H. Sunardi sebagai Penggugat lawan Jufri Bin Cut Hasan sebagai Tergugat.
Pemeriksaan setempat ini (descente) dibuka di Ruang sidang Mahkmah Syar’iyah langsa untuk selanjutnya majelis yang hakim yang terdiri dari Drs. H. Fachruddin Nasution, SH, (ketua Majelis) Drs. Ilyas Amin (Hakim anggota I) Azwida, SHI (hakim anggota II), dan Khalidah, S.Ag sebagai Panitera Sidang, langsung meluncur ke tempat lokasi obyek pemeriksaan setempat.
Adapun daerah yang menjadi obyek lokasi pemeriksaan setempat (descente) yaitu, Di daerah Alur Dua, Matang Seulimeng, Kuala Langsa, Gampong Baru, Langsa Lama, Gampong Meurendeh, dengan obyek sengketa tanah, sedangkan di daerah Pekan Langsa dan Gampong Jawa, dengan obyek sengketa Rumah toko (ruko), dimana ada yang dua dan empat pintu.
Pemeriksaan setempat (dsescente) berjalan sangat lancar dengan bantuan pengamanan dari Polresta Langsa, meskipun pihak Tergugat dalam pemeriksaan ini tidak hadir, akan tetapi tidak menghalangi kelancaran pelaksanaan pelaksaan descente.
Menurut Ketua Majelis Hakim (Drs. H. Fachruddin SH) mengatakan bahwa Descente dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan dilapangan.
Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.
Tentunya sebelum pemeriksaan setempat ini dilakukan, harus dilakukan pemberitahuan kepada pemilik tanah yang bersepadan dengan obyek tanah yang disengketakan.
Pemeriksaan setempat (descente) ini cukup melelahkan karena obyek perkaranya cukup banyak dengan lokasi yang berbeda, bahkan beberapa diantaranya berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi, Lhoksukon, Kuala Simpang, Stabat, sehingga harus meminta bantuan MS/PA tersebut untuk melakukan descente.
Setelah semua obyek sengketa yang berada dalam wilyah hukum Langsa selesai dilakukan pengukuran, Ketua majelis menutup sidang Pemeriksaan setempat. Kemudian kemudian sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2013 , guna dilakukan konfimasi kepada pihak-pihak atas hasil diperoleh selama pemeriksaan ditempat (desente) (by H.Ribat)