Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin tanggal 22 November 2021 bertempat diruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Langsa menggelar Sidang Perkara Jinayat dengan Nomor Perkara 28/JN/2021/MS.Lgs dengan perkara Maisir. Sidang berlangsung pada pukul 14.30 WIB bertindak sebagai Ketua Majelis T. Mufardisshadri, S.H.I, M.H. Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Lc dan Royan Bawono, S.H.I. didampingi oleh Panitera Pengganti Rasyadi, S.H.
Persidangan ini dilaksanakan secara elektronik melalui via teleconference. Agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan putusan. Dalam putusan perkara jinayat tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 20 (dua puluh) kali uqubat cambuk tanpa dikurangi masa tahanan. Persidangan ini dilaksanakan secara elektronik melalui teleconference hal tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sampai saat ini harus tetap diwaspadai.
Sama seperti sidang teleconference sebelumnya, sidang ini juga memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting pada tiga titik, MS. Langsa, Kejaksaan Negeri Langsa, dan Rumah Tahanan Negara Langsa. Sidang Jinayat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala teknis terkait jaringan.