MS. Langsa Kembali Gelar Sidang Jinayat Via Teleconference

Langsa | ms-langsa.go.id. | Pada hari Kamis, 08 Oktober 2020 Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali Menggelar Sidang Jinayat Via Teleconference, bertempat di ruang sidang utama MS. Langsa. Sebanyak 2 (dua) perkara jinayat dengan kasus berbeda yang disidangkan yaitu dengan register perkara nomor : 06/Jn/2020/MS.Lgs perkara Jarimah Maisir dan register perkara nomor : 07/Jn/2020/MS.Lgs. perkara zina dengan tahapan persidangan yaitu pembacaan tuntutan.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama. Pada sidang tersebut bertindak sebagai ketua majelis hakim sdr. Roichan Mahbub, S.H.I. didampingi oleh hakim anggota sdr. Ibnu Rusydi, Lc dan sdr. Royan Bawono, S.H.I. dan didampingi oleh Panitera Pengganti sdr. Rasyadi, S.H.
Pada persidangan tersebut awalnya berjalan lancar, namun dalam tahapan selanjutnya terjadi sedikit gangguan yang disebabkan oleh jaringan yang kurang bagus. Kedua sidang Perkara Jinayat tersebut ditunda untuk musyawarah majelis dan pembacaan putusan pada tanggal yang telah ditetapkan masing-masing.