MS Langsa Gelar Sidang Jinayat Pertama di Tahun 2016

Langsa | ms-langsa.go.id
Pada hari Jum’at tanggal 15Januari 2016 mulai jam 10.30 WIB Mahkamah Syar’iyah Langsa menggelar sidang perkara Jinayat Maisir.Sidang jinayat ini merupakan sidang perdana yang dilaksanakan oleh MS Langsa pada tahun 2016 ini.
Dengan Majelis Hakim Dra. Hj. Nur Ismi, SH sebagai Ketua Majelis dengan anggota Salamat Nasution, SHI, MA dan Muhammad Azhar Hasibuan, SHI, MA serta Rasyadi, SH sebagai panitera pengganti dan Majelis Hakim yang kedua oleh Bukhari, SH sebagai Ketua Majelis dengan anggota Dr. H. Abu Jahid Darso Atmojo, LC, LLM dan Muhammad Azhar Hasibuan, SHI, MA serta Ir. Athiatun Zakiah, SH sebagai panitera pengganti.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Langsa sedang membacakan tuntutannya.
Dari persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan uqubat cambuk sebanyak 6 kali cambukan kepada seluruh terpidana dari 12 uqubat cambuk yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah persidangan selesai, para terpidana dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Langsa untuk dibawa ke Lapangan Merdeka untuk dilakukan eksekusi cambuk di hadapan masyarakat Kota Langsa.
Eksekusi cambuk oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa kepada para terpidana.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa Drs. H. Zulkarnain Lubis, MH saat ditemui tim redaksi Mahkamah Syar'iyah Langsa mengungkapkan dengan digelarnya perkara ini mengindikasikan pemerintah Kota Langsa dan aparat penegak hukum di Kota Langsa sangat memperhatikan penegakan syari’at Islam. Mudah-mudahan ke depan tidak hanya kasus judi tetapi kasus-kasus lain yang dilarang dalam qanun Aceh tersebut akan disikapi dengan baik oleh penegak hukum.
(Tim Redaksi MS Langsa/RZQ)