logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Langsa Gelar Diskusi Proses Perkara Jinayat dengan PN Langsa

Langsa | MS Langsa

Selasa, tanggal 23 Februari 2016 Mahkamah Syar’iyah Langsa mengadakan diskusi hukum jinayat bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Langsa. Diskusi kali ini lebih difokuskan pada proses persidangan dan pemeriksaan perkara jinayat.

Acara yang berlangsung di ruang sidang utama Mahkamah Syra’iyah Langsa ini diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Wakil Panitera, para Panitera Muda serta Juru Sita dan Juru Sita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Hadir sebagai pemateri dalam acara ini adalah Heri Kurniawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa. Dalam kesempatan ini, beliau memaparkan mengenai proses pemeriksaan perkara jinayatsesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) berupa :

  1. Prosedur penerimaan dan pemeriksaan perkara jinayat secara cepat. Adapun klasifikasi perkara jinayat yang dapat diproses secara cepat hanya dapat dilakukan terhadap kejahatan yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) kali cambuk atau yang setara dengannya.
  2. Prosedur penerimaan dan proses pemeriksaan jinayat secara singkat dapat dilakukan terhadap kejahatan yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) kali cambuk atau  yang setara dengannya.
  3. Prosedur penerimaan dan proses pemeriksaan jinayat secara biasa, dilakukan terhadap kejahatan yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) kali cambuk atau yang setara dengannya namun pembuktiannya sulit.

Seluruh peserta diskusi sangat antusias mengikuti acara ini. Setelah pemaparan dari pemateri, dilaksanakan juga sesi tanya jawab. Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H. mengharapkan agar diskusi semacam ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan guna membahas hal-hal yang berguna bagi kelancaran tugas peradilan. (Tim IT/LNH)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice