MS. Langsa Fasilitasi PA. Simalungun Dalam Sidang Teleconference Pemeriksaan Saksi
Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 29 Desember 2021 tepat pukul 09.00 WIB Mahkamah Syar’iyah Langsa memfasilitasi Pengadilan Agama Simalungun dalam agenda pemeriksaan saksi. Keterangan saksi dalam persidangan tersebut digelar di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Langsa. Pelaksanaan pemeriksaan saksi oleh Pengadilan Agama Simalungun dilaksanakan berdasarkan surat permohonan Pengadilan Agama Simalungun Nomor : W2-A12/1664/HK.05/XII/2021 tanggal 21Desember 2021 perihal mohon bantuan pemeriksaan saksi secara Teleconference. Pemeriksaan saksi secara teleconference dalam perkara tersebut adalah perkara Cerai Gugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Simalungun dengan nomor 942/Pdt.G/2021/PA.Sim tanggal 15 Desember 2021. Agenda pemeriksaan saksi-saksi Pihak Penggugat dilaksanakan di Mahkamah Syar’iyah Langsa disebabkan para saksi tersebut berdomisili di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa, karena dengan alasan para saksi tersebut tidak dapat hadir secara langsung ke Pengadilan Agama Simalungun.
Selanjutnya PA. Simalungun melakukan pemeriksaan saksi melalui Teleconference yang berada di MS. Langsa. Pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Simalungun didampingi oleh Hakim Komisaris yaitu YM. Royan Bawono, S.H.I. dan Panitera Khalidah, S.Ag., M.H. Pemeriksaan Saksi-saksi dengan menggunakan media teleconference merupakan salah satu langkah tepat yang dapat diterapkan sehingga masyarakat pencari keadilan sangat terbantu karena bisa menghadirkan saksi yang berada jauh, dikarenakan kendala waktu dan jarak tempuh yang dilalui.
Penerapan teknologi teleconference pada MS. Langsa sudah sering dilakukan. Pada era digital saat ini pemanfaatan teknologi informasi sangat mendukung untuk terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat dengan azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pemeriksaan Saksi dengan menggunakan teknologi teleconferencce ini berjalan dengan tertib dan lancar, mudah-mudahan Pengadilan Agama Simalungun dapat terbantu dengan adanya kerjasama yang baik antara kedua lembaga peradilan tersebut.