logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS  Kutacane Laksanakan Eksekusi Harta Bersama

Kutacane | kutacane.ms-aceh.go.id

Tujuan akhir dari  pencari keadilan adalah agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan. Dan pemulihan tersebut akan tercapai apabila putusan dapat dilaksanakan secara sukarela atau dengan upaya paksaan (eksekusi).

Berkenaan dengan hal tersebut, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013. Mahkamah Syar’iyah Kutacane melaksanakan eksekusi terhadap harta bersama,  berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 0033/Pdt.G/2012/MS.KC, tertanggal  08 Nopember  2012 M. bertepatan dengan tanggal  23 Zulhijjah 1433 H. atas nama SB (Pemohon)  melawan  ST (Termohon).

Pelaksanaan eksekusi langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane Drs. Usman Syamaun, SH dan dibantu oleh Panitera/Sekretaris Drs. Syamsuar Husein, SH dan Jurusita Pengganti dan beberapa pegawai lainnya serta pihak keamanan dari Polsek Lawe Sigala-gala yang dihadiri oleh kedua para Pihak berperkara dan aparat Desa serta beberapa orang masyarakat.

Eksekusi dilaksanankan di 3 (tiga) Desa, yaitu Desa Salim Pipit, Desa Penguhapan dan Desa Ndauh Nitenggo Kecamatan Lawe Sigala-gala dengan 4 (empat) buah objek eksekusi berupa 1 (satu) unit rumah di Desa Ndauh Nitenggo, sebidang Kebun Sawit di Desa Penguhapan dan sebidang tanah kebun coklat serta sebidang tanah kebun sawit di Desa Salim Pipit.

Pada pukul 10.00 WIB Ketua Mahkamah Syar’iyah dan rombongan sampai di tempat eksekusi, kemudian Ketua membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan  Pemohon eksekusi. Termohon eksekusi, Kepala Penguhapan dan Kepala Desa Salim Pipit dan masyarakat setempat.

Ketua Mahkamah Syar’iyah menyatakan“Pelaksanaan eksekusi dilakukan pengadilan dalam memberikan hak pada pemilik objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan, yang dilaksanakan demi keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan putusan, sebagai upaya maksimal pengadilan menyelesaikan sebuah sengketa”.

Walaupun mendaki perbukitan menggunakan sepeda motor dengan kondisi jalan yang berlobang, akhirnya eksekusi berjalan dengan aman dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Dan setelah ditutup, akhirnya rombongan Mahkamah Syar’iyah Kutacane pulang kembali ke Kantor di Kota Kutacane. (HL)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice