MS Kualasimpang Sukses Melakukan Penyitaan
Kualasimpang | www.kualasimpang.ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah kualasimpang pada hari selasa tanggal 29 januari 2013 pukul 10.00 WIB melakukan penyitaan terhadap objek sengketa harta bersama dalam perkara No. 201/Pdt.G/2012/MS-KSG di kecamatan kota kualasimpang kabupaten Aceh tamiang. Penyitaan tersebut dilakukan oleh panitera/jurusita MS Kualasimpang atas perintah ketua Majelis MS Kualasimpang tanggal 14 januari 2013 no. 201/Pdt.G/2012/MS-KSG.
Obyek penyitaan yang dilakukan tersebut terdiri dari benda tidak bergerak berupa tanah, bangunan serta beberapa benda bergerak, yaitu perabot rumah tangga.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh panitera/jurusita Drs. Syarwandi, dengan disaksikan dua orang saksi masing-masing Denny Kurniawan, ST dan Zulkifli keduanya jurusita pengganti pada MS Kualasimpang diketahui dan dihadiri oleh kepala Desa, Datok penghulu Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, terdiri juga penggugat dan kuasanya, Tergugat dan dari pihak keamanan hadir beberapa orang anggota Polsek Kualasimpang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kualasimpang Kabupaten Aceh tamiang.
Alhamdulillah, penyitaan yang dilakukan oleh MS Kulasimpang berjalan dengan sukses, pihak Penggugat/Kuasanya dan Tergugat bersikap kooperatif atas tugas yang dilakukan oleh Jurusita MS Kualasimpang tersebut, walaupun pada awalnya pihak Tergugat keberatan atas penyitaan tersebut, atas pendekatan, komunikasi yang dilakukan oleh jurusita MS Kualasimpang, Tergugat akhirnya dapat memahami penyitaan tersebut.