logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kualasimpang Sukses Melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang selama 2 (dua) hari berturut-turut yaitu pada hari Rabu – Kamis, tanggal 10-08-2016 dan tanggal 11-08-2016, pukul 10.00 wib, MS-Kualasimpang sukses melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, setelah sebelumnya dilaksanakan Opening Ceremonial Pelayanan Terpadu (Yandu)  antara Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dinas Syari’at Islam (DSI) Aceh Tamiang, Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tamiang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang, dibuka langsung Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST.

Perkara disidangkan sebanyak 50 (lima puluh) perkara oleh Hakim tunggal dibantu oleh Panitera Pengganti sebagai berikut : 

Hari Rabu, Tanggal 10-08-2016.

No

Hakim

Panitera Pengganti   

1

Drs. Syardili

Drs. Bakhtiar, SE., M.H

2

Amrin Salim, S.Ag., M.A

Hj. Salbiyah, S.Ag

3

Pahruddin Ritonga, S.H.I

Anny Suryani, S.Ag

Hari Kamis, Tanggal 11-08-2016.

No

Hakim

Panitera Pengganti

1

Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H

Iqbal, S.H.I

2

Mursyid Syah, S.Ag

Nurul Hijrah, S.Ag

3

Dangas Siregar, S.H.I., M.H

Yusnidar, S.H

Dengan tekad yang kuat dan kerjasama yang baik semua pihak, akhirya Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Sukses Melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, para pihak yang mengajukan perkara pun sangat senang dengan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, karena selama ini berpuluh tahun hidup sebagai suami isteri sampai mempunyai anak, tetapi tidak bisa memperoleh identitas hukum karena pernikahan yang dilaksanakan belum dicatat. 

Sehingga dengan adanya Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang mengeluarkan Penetapan tentang pernikahan yang mereka laksanakan adalah syah, maka para pihak kemudian dengan Penetapan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikah, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)Kabupaten Aceh Tamiang menerbitkan  Akta Kelahiran.

Para pihak yang mengikuti sidang merasa terharu dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H yang telah menugaskan para Hakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan perkara yang mereka ajukan, hanya Allah SWT yang mampu membalas semua pengabdin bapak dan ibu di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, dan instansi lainnya yang terkait Dinas Syari’at Islam (DSI) Aceh Tamiang, Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tamiang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice