logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kualasimpang Studi Banding ke PA Stabat

 

Stabat | PA Stabat

Pengadilan Agama Stabat Klas I-B pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016, kembali menerima studi banding dari Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.Rombongan terdiri dari Ketua MS Kualasimpang Drs. H. Bakti Ritonga, S.H, M.H didampingi Wakil Ketua, Drs Syardili dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Mursyid Syah, S.Ag., M.H., Amrin Salim, S.Ag, M.A, Pahruddin Ritonga, S.H.I, Panitera Drs. Bakhtiar, SE., M.H serta staf lainnya yang berjumlah seluruhnya 12 orang diterima Ketua PA Stabat Drs.H.Tarsi, SH. M.H.I di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua MS Kualasimpang mengatakan, “bahwa kedatangan MS Kualasimpang ke Pengadilan Agama Stabat adalah dalam rangka studi banding mengenai ISO 9001:2008, mulai dari proses mendapatkannya sampai penerapan sehari-hari dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat yang tepat waktu, dan dengan studi banding ini diharapkan aparatur MS Kualasimpang tumbuh semangat dan komitmen dalam menerapkan sistem manajemen mutu ISO di MS Kualasimpang”.

Ketua Pengadilan Agama Stabat Drs.H.Tarsi, SH. M.H.I sangat senang dan menyambut  tamunya dengan sepenuh hati, dan mengatakan bahwa “upaya menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 sebenarnya tidaklah sulit, yang penting harus ada komitmen dari seluruh pegawai terutama komitmen pimpinan  untuk menerapkan ISO”. Selanjutnya kata Ketua PA Stabat mengatakan, “bahwa dalam memberikan pelayanan kepada  masyarakat haruslah sesuai dengan SOP yang terdapat dalam dokumen ISO, seperti minutasi berkas maksimal 6 hari, penyerahan akta cerai diberikan sesaat setelah sidang ikrar talak dilaksanakan, dan lain sebagainya”.

Kemudian Ketua PA Stabatmemberikan penjelasan lebih detail mengenai ISO  kepada  rombongan studi banding MS Kualasimmpang melalui infocus di ruang rapat. Ketua Pengadilan Agama Stabat mengatakan “ada beberapa langkah-langkah yang harus diikuti untuk memperoleh serifikat ISO 9001:2008 antara lain :

  1. Adanya komitmen dari manajeman puncak (Ketua Pengadilan Agama) untuk menerapkan ISO.
  2. Memilih Badan Serifikasi.
  3. Membuat konrak dengan pihak konsultan.
  4. Membentuk komite pengarah atau TIM ISO oleh Ketua Pengadilan
  5. Membuat SOP
  6. Melakukan pelatihan/training mengenai ISO 9001:2008.
  7. Mengidentifikasi proses pelayanan yang ada di Pengadilan Agama.
  8. Mendesain sistem dan dibuat dokumentasinya.
  9. MengimplementasikanISO.
  10. Mengadakan audit mutu internal.
  11. Menindaklanjuti hasil audit mutu internal.
  12. Menyebarkan angket Indeks Kepuasan Masyarakat kepada para pencari keadilan.
  13. Melaksanakan audit eksternal oleh badan sertifikasi.
  14. Melakukan tinjauan manajemen.
  15. Sertifikasi oleh Badan Sertifikasi internasional.

Pada prinsipnya kata Ketua PA Stabat, “penerapan ISO 9001:2008, berkisar pada pernyataan yang mengandung makna filosofi “tuliskan apa yang kamu kerjakan, kerjakan apa ayang kamu tulis”.  Atau “rencanakan apa yang kamu kerjakan, kerjakan apa yang kamu rencanakan”.

Atas sambutan dan pelayanan yang maksimal yang diberikan oleh seluruh jajaran PA Stabat, Ketua MS Kualasimpang mengucapkan banyak terimakasih. Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh Ketua PA Stabat, kepada Ketua MS Kualasimpangbeserta jajarannya yang telah berkenan berkunjung ke PA Stabat, teriring permohonan maaf jika ada sambutan yang kurang berkenan. (rzl).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice