logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kualasimpang Sosialisasikan Hasil Seminar Acara Jinayah

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id

Dalam rangka telah disahkannya Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 serta dalam rangkaian kegiatan menyambut Milad XI Mahkamah Syar’iyah Aceh tanggal 4 Maret 2014 maka MS Aceh menggelar acara  Sosialisasi/Seminar Hukum Acara Jinayah berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor W1-A/264/HK.00/II/2014. MS Kualasimpang turut mengikuti acara dimaksud yang dihadiri langsung oleh Ibu Ketua MS Kualasimpang, Dra. Hj.Jubaedah, SH, Waka, Drs. Syardili dan Panitera MS Kualasimpang Drs. Syarwandi. Seminar/sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 di Ruang Hasballah Lt III Mahkamah Syar’iyah Aceh. Peserta bimtek terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Panitera MS Kab/Kota seluruh Aceh.

Sekembalinya dari acara di Banda Aceh sebagaimana tersebut di atas, Ketua MS Kualasimpang, beserta Wakil Ketua dan Pansek MS Kualasimpang pada tanggal 7 Maret 2014 bertempat di ruang utama MS Kualasimpang menggelar sosialisasi hasil seminar di hadapan seluruh pegawai, hakim, tenaga honorer MS Kualasimpang.

Ketua MS Kualasimpang, Ibu.Hj. Jubaedah, SH, dalam paparannya menyampaikan bahwa seminar ini menghadirkan dua pembicara yakni Guru Besar/Pakar di bidang hukum islam yakni Prof. H. Dr. Alyasa’ Abubakar, MA dan Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, MA. Masing-masing mempresentasikan makalah yang berjudul “Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” dan Peran Mahkamah  Syar’iyah Pasca disahkan Qanun Hukum Acara Jinayah”.

Sebagai intisari dari kedua makalah tersebut, Ibu Ketua menyampaikan bahwa Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan ditanda tangani oleh Gubernur pada tanggal 13 Desember 2013 ini memuat asas hukum yang dianut dalam sistem peradilan pidana pada umumnya seperti asas legalitas, keadilan dan keseimbangan, perlindungan HAM, praduga tidak bersalah (presumption of innocent), ganti kerugian dan rehabilitasi, peradilan menyeluruh, sederhana, cepat dan biaya ringan, peradilan terbuka untuk umum, kekuasaan hakim yang sah, mandiri, dan tetap dan asas bantuan hukum bagi terdakwa.

Namun secara filosofis, asas dan tujuan yang dikandung hukum acara jinayat yang berlandaskan syariat Islam terdapat prinsip dan materi muatan Qanun Hukum Acara Jinayah yang berbeda dengan KUHAP antara lain :

1.      Mahkamah tidak hanya menerima, mengadili dan memutuskan perkara pidana yang diajukan oleh JPU, tetapi juga dapat mengadili dan memutuskan perkara jarimah yang diajukan oleh pelaku jarimah itu sendiri yang sadar dan ingin bertaubat dan melalui penjatuhan hukuman kepadanya, dapat diterima.

2.  Penahanan terhadap pelaku jarimah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di hadapan mahkamah dengan alasan-alasan yang sah;

3.      Penggunaan kata-kata atau lafaz sumpah diawali dengan “Basmallah” dan “Wallahi”

4.      Penyidik dapat menerima penyerahan perkara dari petugas Wilayatul Hisbah.

5.    Adanya perbedaan alat bukti untuk beberapa jenis jarimah, tidak hanya memuat alat bukti yang tertuang dalam KUHAP tetapi juga memuat ketentuan alat bukti dalam hukum acara peradilan islam;

6.      Memperkenalkan penjatuhan uqubat secara alternatif antara penjara, cambuk dan denda dengan perbandingan 1 (satu) bulan penjara disetarakan dengan 1 (satu) kali cambuk atau denda 10 (sepuluh) gram emas murni;

7.      Penundukan diri pada hukum jinayat, Qanun ini membuka kesempatan kepada pelaku jarimah yang bukan islam dapat memilih dan menundukkan diri pada qanun ini diperiksa dan diadili oleh mahkamah syar’iyah;

Sedangkan peran Mahkamah Syar’iyah pasca Qanun Nomor 7 Thn 2013 adalah Implementing, Educating, Consultating dan Coordinating. Implementing Artinya Mahkamah Syar’iyah menerapkan Qanun Hukum Acara Jinayah secara tepat guna mewujudkan keadilan dan kebenaran materil. Educating artinya Mahkamah Syar’iyah meningkatkan kapasitas hakim dalam penanganan perkara pidana. Consultating artinya mahkamah Syar’iyah melakukan konsultasi dengan MA untuk mendukung infrastruktur hukum bidang jinayah. Coordinating arinya mahkamah syar’iyah melakukan koordiansi intensif dengan Pemda Aceh, lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, asosiasi pengacara dan lembaga terkait lainnya.

Menurut Ketua, masih banyak lagi yang perlu dilakukan di lapangan baik menyangkut sosialisasi maupun pembenahan infrastruktur pendukung diberlakukannya Qanun Acara Jinayah ini. I

ni merupakan tantangan dan juga sekaligus peluang bagi aparat maupun lembaga Mahkamah Syar’iyah kedepannya untuk lebih mempersiapkan segala sesuatunya namun semua itu tak lepas dari dukungan pemerintah setempat serta masyarakat Aceh. (AS)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice