logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kualasimpang Rampungkan Sidang Keliling Tahun 2013

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id

Sidang keliling atau sidang di luar gedung Pengadilan merupakan salah satu penjabaran dari acces to justice, yang telah menjadi komitmen masyarakat hukum di banyak Negara, tidak terkecuali Indonesia. Dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan adalah salah satu caranya melalui program sidang keliling. Karena keadilan itu adalah milik semua orang “ Justice for all “ dan keadilan itu tidak milik orang kaya saja tetapi juga milik masyarakat miskin “ justice for the poor.”

Berkenaan dengan sidang keliling tersebut, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2013  bertempat di Aula kantor Camat Kecamatan Seruway, Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH yang sekaligus sebagai Ketua Majelis dan Mursyid, Syah, S.Ag dan Handika Fuji Sunu, S.HI sebagai Hakim Anggota,    Panitera Pengganti ( Anny Suryani, S.Ag) Pajabat Penanggung jawab (Drs. Syarwandi) Hakim Mediator (Abd. Ghoni S, SH, MH), Petugas Administrasi (Deni Kurniawan, ST) dan Jurusita Pengganti  (Abd. Salam) melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Seruway.

Dalam sidang keliling tersebut Majelis Hakim memeriksa 2 perkara yaitu 1 perkara Cerai Gugat Register No. 330/Pdt.G/2013/MS-KSG dan 1 lagi perkara Cerai Talak Register No. 340/Pdt.G/2013/MS-KSG yang merupakan sidang  pemeriksaan lanjutan pada sidang keliling sebelumnya. Alhamdulillah Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang telah merampungkan program sidang keliling untuk tahun 2013 yang mana pada tahun ini Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang hanya mendapat jatah 4 perkara dan secara keseluruhan program sidang keliling tersebut berjalan lancar dan sukses.

Harapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH semoga program sidang keliling terus berkesinambungan bahkan lebih banyak lagi daripada tahun 2013 karena masih banyak lagi daerah-daerah di Kabupaten Aceh Tamiang yang kondisinya jauh dan sulit serta masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan datang ke Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah, padahal mereka sangat membutuhkan pelayanan hukum dan keadilan sehingga menjadi gagal karena terkendala oleh kondisi geografis, transportasi, sosial maupun ekonomi.

Harapan senada juga disampaikan oleh Bapak Camat Kecamatan Seruway,kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang kiranya untuk tahun depan banyak lagi perkara-perkara yang disidangkan melalui sidang keliling dan sekaligus bermohon agar tetap menjadikan daerahnya  (Kecamatan Seruway) sebagai tempat pelaksanaan sidang keliling untuk tahun depan. Sukses untuk Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. (Tim IT).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice