MS Kualasimpang Peserta Rapat Koordinasi Dukcapill Se Aceh
Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id
Sesuai surat Mahkamah Syar’iyah Aceh WI-A/1396/HM.01/.1/X/2014, tanggal 23 Oktober 2014 perihal Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Se Aceh dalam rangka untuk memenuhi maksud Surat Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Nomor : 470/319. tanggal 2l Oktober 2014, perihal tersebut diatas, yang dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 28 Oktober 2014, bertempat di Hotel Sulthan Banda Aceh.
Peserta kegiatan ini terdiri dari Ketua Mahkamah Syar’iyah se Aceh, Kepala Dinas dan Sekretaris Kependudukan dan Pencatatan Sipil Se Aceh dengan tujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan kemudahan untuk memperoleh dokumen.
Maka perlu dilaksanakan pelayanan terpadu yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah se Aceh, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tujuan untuk memberikan pelayanan pengesahan nikah, pencatatan nikah, penerbitan buku nikah, pencatatan kelahiran dan penerbitan akta kelahiran.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH diundang sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, dalam hal ini diwakili oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Pahruddin Ritonga, S.HI sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dengan mengangkat thema : Melalui Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Se Aceh, Kita tingkatkan kepemilikan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Aceh.
Untuk mengambil berkah terlebih dahulu dibacakan Ayat Suci Al-Qur’an dengan harapan acara dapat berjalan sukses mulai awal acara sampai selesai, kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh sebagai Ketua Panitia dan sambutan Sekda Propinsi Aceh diwakili oleh salah satu staf ahli.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dua orang narasumber secara panel dengan judul : 1. Penyelenggaraan Pencatatan Sipil setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Pelayanan Terpadu dalam Kelahiran, oleh Petrus H. Hutauruk SS, MT (Kasi Perkawinan dan Perceraian Agama Non Islam Ditjen Kepencapil). 2. Sema No. 3 Tahun 2014 Tentang tata cara Pelayanan dan pemeriksaan perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam pelayanan terpadu/ketentuan/aturan pengesahan Itsbat Nikah oleh Drs. Tgk. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH., MM (Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh).
Hal-hal penting yang diperoleh dari kegiatan ini adalah :
1. Memberikan kemudahan dan solusi yang cepat kepada masyarakat Aceh untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan seperti buku nikah, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, hal ini penting sekali dengan dasar pemikiran bahwa setelah terjadi konflik dan tsunami di Aceh banyak sekali dokumen yang rusak, hilang dan yang belum diterbitkan, sementara masyarakat sangat membutuhkan dokumen tersebut.
2. Mahkamah Syar’iyah se Aceh, Kementerian Agama dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh harus melaksanakan pelayanan terpadu, namun harus dibuat Memorandum Of Understanding (MOU) sehingga koordinasi dalam tataran tekhnis dapat berjalan dengan berjalan baik.
3. Biaya pelayanan terpadu sebaiknya ditampung di APBD atau pada dinas yang telah disepakati untuk memudahkan dalam pertanggungjawaban dan pencairan.
4. Sebelum melaksanakan pelayanan terpadu, harus didata terlebih dahulu secara lengkap masyarakat yang belum mempunyai buku nikah atau akta kelahiran, dll, sehingga diperlukan kerjasama yang baik antara tiga instansi terkait dan dapat menyesuaikan dengan dana yang tersedia.
5. Dalam melaksanakan pemeriksaan perkara voluntair Itsbat Nikah harus merujuk kepada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara voluntair Itsbat Nikah dalam pelayanan terpadu.
6. Direkomendasikan untuk pertemuan berikutnya agar Kementerian Agama diundang juga sebagai peserta.
Semoga pelayanan terpadu Mahkamah Syar’iyah se Aceh, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat segera terwujud di Propinsi Aceh. (PR)