
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis, 05/01/2021. Untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, efektif dan akuntabel, serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat, tepat pukul 14.00 WIB bertempat di Aula A. Sobardi Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Dangas Siregar, S.H.I., M.H.), Panitera Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Ilyas, S.Ag., M.H.), Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Yarvis Luthfi, S.H.), Kasubbag. Umum Keuangan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Laely Nur Hidayah, S.H.I.), dan 9 (sembilan) Tenaga PPNPN Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
Sebelum Tenaga PPNPN Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang menandatangani Perjanjian Kinerja, Tenaga PPNP telah melakukan proses Evaluasi Kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan. Setelah selesai kegiatan penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan pembagian bingkisan oleh Para Pimpinan dan diakhiri dengan Foto Bersama. Kegiatan ini berjalan dengan khidmat serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang memberikan amanat bahwasanya "Dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani dengan berorientasi pelayanan prima, tenaga PPNPN harus berkomitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, bertanggung jawab, serta memiliki kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme agar terwujudnya pelayanan publik yang terbaik."
(HUMAS/DIN)