MS Kualasimpang lakukan Penimbunan Halaman Kantor

kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id
Dalam beberapa hari ini Kantor Mahkamah syar’iyah kualasimpang nampak dalam pandangan mata tumpukan batu padas, pasir serta tumpukan tanah timbun. Kondisi seperti itu adalah efek dari kegiatan penimbunan yang dilaksanakan di halaman kantor Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Mahkamah syar’iyah Kualasimpang mempunyai bangunan kantor yang sangat representatif dibanding dengan kantor–kantor dinas lainnya yang ada dalam pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Bangunan kantor Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang sangat representative tersebut dibangun di atas tanah seluas 4000 m2 yang merupakan hibah dari pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sedang luas bangunannya adalah 1600 m2 yang dibangun dari anggaran DIPA Mahkamah Agung.
Kondisi bangunan kantor yang ada saat ini masih belum terlihat sempurna, khususnya berkaitan dengan penataan halaman kantor itu sendiri. Upaya penataan halaman kantor yang kegiatannya meliputi penimbunan tanah baru terealisasi di akhir tahun 2013 tepatnya di bulan Desember ini yang anggarannya berasal dari Hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang di kerjakan oleh Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang merupakan salah bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap keberadaan Mahkamah Syar’iyah dan karena hubungan koordinasi yang harmonis yang dijalin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (pihak Eksekutif) maupun dengan pihak Legislatif selama ini.
Menjadikan Kantor Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang betul-betul representatif baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor adalah harapan dan cita-cita semua warga Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang baik dari unsur pimpinan sampai kepada staf. Selain melalui usulan anggaran DIPA Mahkamah Agung, juga diharapkan dukungan dari APBK Aceh Tamiang .
Untuk tahun 2014 Ketua Mahkamah Sya’iyah juga mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat membantu dalam hal penyediaan sarana ruang tunggu bagi pencari keadilan, sarana ruang parkir, sarana media informasi, kegiatan penyuluhan hukum dan sidang keliling. Apa yang dilakukan oleh Ketua Dra. HJ. Jubaedah, SH tersebut adalah karena melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh , dalam pasal 136 ayat (2) disebutkan bahwa “ penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA dan APBK “.
Harapan Ketua semoga apa yang menjadi harapan dan cita-cita untuk mewujudkan kantor Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang representatif dapat terwujud, dan menjadikan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan yang berwibawa, dan tentunya kewibawaan tersebut harus didukung dengan semangat kerja yang bagus dari aparaturnya, karena wajah peradilan bukan semata-mata dilihat dari pisiknya saja tetapi bagaimana memberikan pelayanan yang prima kepada pencari keadilan. Selamat untuk MS. Kualasimpang. (Tim IT).
