logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kualasimpang Kembali Memutus Lima Perkara Jinayat

Kualasimpang |ms-kualasimpang.go.id.

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang dengan susunan Majelis Ketua Majelis Mursyid Syah, S.Ag, Hakim Anggota Dangas Siregar, S.H.I., M. H. dan Fadhilah Halim, S.H.I.  Panitera Pengganti Nurul Hijrah, S. Ag. kembali memutus 5 (lima) perkara Jinayat pada hari Senin, 01/02/2016 yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kualasimpang ke Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, sisa perkara Jinayat tahun 2015, dan para Terdkwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Maisir/Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan.

Adapun ke 5 (lima) para Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhkan Uqubat cambuk di depan umum sebagai berikut :

(1) IP Alias I Bin S, 12 (dua belas) kali cambuk, Terdakwa terbukti bersalah melakukan Jarimah dalam Pasal 20 Qanun Aceh  Nomor 6 tahun 2014  tentang hukum Jinayat,

(2) MS Alias E BIN Alm. R, 12 (dua belas) kali cambuk

(3) D BIN Alm. D, 12 (dua belas) kali cambuk  (

4) P BIN Alm. T, 12 (dua belas) kali cambuk 

(5) S alias T BIN Alm. S, 12 (dua belas) kali cambuk, para Terdakwa terbukti bersalah melakukan Jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh  Nomor 6 tahun 2014  tentang hukum Jinayat dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Uqubat yang dijatuhkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan dan pada Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, uqubat paling rendah adalah ¼ (seperempat)”, dan Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.”

Para Terdakwa merasa lebih lega karena telah berhasil melewati proses sidang dan para Terdakwa mampu melewati ujian berat yang sedang dihadapi, para Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, kini setelah Majelis Hakim telah menjatuhkan Uqubat cambuk di depan umum, para Terdakwa tinggal menunggu proses selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Kualasimpang untuk pelaksanaan eksekusi cambuk..

Persidangan perkara ini juga berjalan lancar, tidak ada gangguan yang sifatnya menghambat persidangan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH., MH, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dan ucapan terima kasih kepada aparat Kepolisian Aceh Tamiang yang selalu mengawasi serta mengamankan jalannya setiap kali persidangan.  [Pahruddin Ritonga].

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice