MS Kualasimpang Kembali Gelar Sidang Keliling di di Kantor KUA Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang
Kualasimpang│ms-kualasimpang.go.id
Sidang keliling Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang digelar kembali di Kantor KUA Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 bertepatan dengan tanggal 24 Safar 1438 Hijriah.
Tamiang Hulu termasuk di antara daerah Yurikdiksi Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang relatif jauh dari Kompek Perkantoran Pemda Aceh Tamiang dan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, dan untuk sampai ke desa tersebut harus melewati jalan yang berkelok-kelok penuh dengan bebatuan dengan jarak tempuh ± 1 ½ jam.
Sidang keliling merupakan salah satu program kerja Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, tujuan ini sejalan dengan agenda besar Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag untuk menciptakan kondisi dimana masyarakat pencari keadilan dapat dengan mudah mendapatkan akses dan menyalurkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga Pengadilan, dengan semboyan justice for the all (keadilan untuk semua).
Dalam pelaksanaannya sidang berjalan dengan lancar, tertib dan mendapat respon yang sangat luar biasa dari pencari keadilan, karena dengan adanya sidang keliling ini masyarakat dengan sangat mudah dan tidak memakan biaya terlalu banyak, bisa menyalurkan hak-hak hukumnya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga pengadilan terutama Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Meskipun tim yang mengikuti sidang keliling hari ini tampak lelah namun terlihat dari ekspresi mereka tetap energik hal itu mensinyalir bahwa pelayan terbaik bagi pencari keadilan merupakan kepuasan bathin tersendiri bagi mereka.
Tim Redaksi.