
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Dari tahun ke tahun, Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berbagai transformasi kebijakan demi mensejahterakan masyarakat Indonesia. Untuk mendukung upaya tersebut, dibutuhkan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan negara. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
Sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota se-Aceh Tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Aceh memanggil beberapa satuan kerja untuk menjadi peserta Bimtek tersebut secara offline dan online. Dalam hal ini, Safriana, S.H.I. selaku Bendahara Penerimaan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dan Fahmi Ardiansyah, S.Pd. selaku Operator PNBP mengikuti kegiatan tersebut secara online. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu 14/09/2022 bertempat di ruangan Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Bendahara Penerima Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menyampaikan seusai kegiatan Bimtek berakhir “Dengan diadakannya bimtek ini diharapkan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dapat memaksimalkan pengelolaan PNBP agar menghindari temuan-temuan selisih yang berkaitan dengan PNBP,” pungkasnya.
(HUMAS/DIN)