MS Kualasimpang Gelar Rapat Kerja
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017, mulai pukul 09.30 wib melaksanakan rapat, dengan tema “Dengan rapat kerja kita wujudkan Akreditasi Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang ”.
Rapat Kerja Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Sadri, S.H. Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Drs. Zakiruddin, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang Drs. A. Aziz, S.H., M.H, Kapolres Aceh Tamiang, Kakan Kemenag Aceh Tamiang Salamina, MA, Kepala Cabang BRI Kualasimpang, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Dra. Nurismi Ishak, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai, tenaga honorer Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H didampingi Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh Khairuddin, S.H. sangat terkesan dengan rapat kerja yang diadakan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, karena semua instansi terkait kompak untuk mensukseskan rapat kerja ini, terima kasih kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Dra. Nurismi Ishak, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Pungsional, Pegawai, dan tenaga honorer atas sambutan yang hangat, demikian juga kepada Bank BRI Cabang Kualasimpang yang telah memberikan kontribusinya, semoga kedepan kerjasama ini tetap berlanjut.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H ketika menyampaikan ceramah pada Rapat Kerja Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Tahun 2017 memberikan beberapa catatan dan point-point penting untuk pencerahan yang berhubungan dengan pengawasan sebagai berikut :
1.Bahwa Pengawasan merupakan bagian yang penting sekali agar penyelenggaraan pemerintahan dapat mencapai tujuannya dengan efektif dan efesien, maksudnya adalah kegiatan pengamatan agar tugas-tugas yang telah direncanakan dilaksanakan dengan tepat seuai rencana dan apabila terdapat penyimpangan diadakan tindakan-tindakan perbaikan dan roses pengawasan terdiri dari beberapa tindakan tertentu yang bersifat fundamental bagi semua pengawasan manajerial. Langkah-langkah pokok ini meliputi :
-Menetapkan standart pengawasan.
-Mengukur pelaksanaan pekerjaan.
-Membandingkan standar pengawasan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan.
-Tindakan koreksi apabila diperlukan (Corrective Action).
2.Bahwa pengawasan melekat merupakan pengawasan atasan langsung atau yang lebih familiar disebut dengan pengawasan melekat memilki dasar yaitu : Instruksi presiden Nomor 15 tahun 1983 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan dan Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pengawasan melekat dimaksud dilakukan melalui 6 (enam) hal yaitu :
-Melalui Penggarisan struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas dan fungsi beserta uraiannya yang jelas.
-Melalui perincian kebijaksanaan pelaksanaan yang dituangkan secara tertulis yang dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaannya oleh bawahan yang menerima pelimpahan wewenang dari atasan.
-Melalui rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja antar kegiatan tersebut dan hubungan antar berbagai kegiatan beserta sasaran yang harus dicapainya.
-Melalui prosedur kerja yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang jelas dari atasan kepada bawahan.
-Melalui pencatatan hasil kerja serta pelaporannya yang merupakan alat bagi atasan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan bagi pengambilan keputusan serta penyusunan pertanggungjawaban, baik mengenai pelaksanaan tugas maupun mengenai pengelolaan keuangan.
-Melalui pembinaan personil yang terus menerus agar para pelaksana menjadi unsur yang mampu melaksanakan dengan baik tugas yang menjadi tanggungjawabnya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan maksud serta kepentingan tugasnya.
3.Bahwa pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diadakan khusus untuk membantu pimpinan dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan fungsional terdiri dari pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
4.Bahwa pengawasan politis disebut juga pengawasan internal karena biasanya dilakukan oleh masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Pengawasan ini juga sering disebut social control, berupa :
-Pengawasan melalui surat-surat pengaduan masyarakat.
-Melalui media massa.
-Melalui Siwas dan melalui badan-Badan perwakilan Rakyat baik di tingkat Pusat yaitu DPR, maupun di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten / Kotamadya (DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota).
Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga mengingatkan agar seluruh aparat peradilan baik Hakim maupun pegawai wajib memahami dengan benar regulasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung antara lain :
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI 144 Tahun 2007, diperbaiki dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI I-114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
-Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, disinilah landasan berpijaknya semua pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, sehingga sejalan dengan keinginan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kedua Undang-Undang ini sejalan dengan tuntutan Reformasi Birokrasi.
-Sedangkan layanan unggulan Mahkamah agung RI antara lain adalah : Laayanan One Day Publish berdasarkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 159 tanggal 17 April 2012.
Mahkamah Syar’iyah Aceh akan selalu memantau, mengamati, menganalisa Mahkamah Syar’iyah yang selalu melakukan inovasi, meraih prestasi dan akan memperoleh reword sesuai dengan kemampuan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sebagai bukti baru-baru ini Mahkamah Syar’iyah Aceh memberikan reword kepada Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Mahkamah Syar’iyah Takengon dan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam pengelolaan.
Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan harapan agar Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang melaksanakan beberapa pesan Ketua Mahkamah Agung RI antara lain :
-Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang harus selalu kreatif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, jangan pernah tidak melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, karena masyarakat yang datang ke Mahkamah Syar’iyah sudah bermasalah, maka harus dilayani dengan ramah dan sabar.
-Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H pada tanggal 28 sampai 29 Juli 2016 di Jakarta dengan seluruh pimpinan dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia memfokuskan kepada peningkatan fungsi pengawasan oleh Pengadilan tingkat banding selaku kawal depan Mahkamah Agung.
-“Badai” di Mahkamah Agung belum berakhir, oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk meminimalisir berbagai permasalahan yang mencederai kewibawaan Mahkamah Agung RI, karena selalu ada saja oknum yang mencederai kewibawaan Mahkamah Agung, mari kita hindari untuk kebaikan kita bersama.
-Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H dalam pengarahannya menyatakan prihatin dan mengecam tindakan oknum aparatur peradilan yang mencederai perjuangan pencapaian visi dan misi badan peradilan Indonesia, dan badai yang menerpa badan peradilan tersebut akan berakhir apabila kita mau bersama-sama untuk menjaga dan saling mengingatkan agar tidak terjebak dengan prilaku-prilaku yang tidak terpuji.
-Mahkamah Agung telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis baik yang sifatnya preventif maupun bersifat responsive, untuk mengatasi prilaku yang mencoreng nama baik Mahkamah Agung RI.
-Mahkamah Agung telah membuat berbagai kebijakan strategis yang telah dan sedang dilakukan Mahkamah Agung untuk mencegah terjadinya prilaku yang melanggar kode etik dan prilaku serta ketentuan disiplin pegawai dan tidak akan pernah berhenti selalu mengingatkan agar selalu berakhlak mulia dan sama-sama menjaga kewibawaan Mahkamah Agung RI.
-Untuk penguatan visi dan misi Mahkamah Agung RI telah membuat kebijakan :
-Penandatangan Pakta Integritas.
-Pelaporan LHKPN dan LHKSN.
-Pembinaan dan pengawasan ke seluruh Indonesia.
-Pembentukan Satgas Bawas Mahkamah Agung RI.
-Pembayaran panjar perkara lewat Bank.
-Larangan menerima tamu terkait perkara.
-Larangan memberikan parcel pada hari raya.
-Penyediaan sarana tamu terbuka di Pengadilan.
-Pembentukan tim Zona Pembangunan Integritas.
-Penerbitan kebiijakan-kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan, kerjasama dengan KY dan KPK untuk memberantas suap.
-Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengadilan (Whistleblowing sytem) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
-Mahkamah Agung RI juga melakukan tindakan responsive atas beberapa kejadian yang mencoreng nama baik lembaga peradilan diantaranya :
1.Pemberhentian sementara dan tetap terhadap aparat lembaga peradilan yang tertangkap KPK dan pihak yang terkait.
2.Konfrensi pers mengenai sikap dan kebijakan Mahkamah Agung atas aparatnya yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Mahkamah Agung juga menekankan jajaran peradilan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas yang menjadi “modal dasar” pemberian pelayanan kepada pencari keadilan, kompetensi dan integritas bagi aparatur pengadilan, khususnya Hakim adalah unsur mutlak yang harus dijaga, “jika penegak hukum lainnya secara manusiawi melakukan kesalahan, Hakim tidak boleh melakukan kesalahan. “Karena Hakim manusia pilihan”. Melakukan evaluasi kinerja yang bersifat teknis dan non teknis, serta melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan menuangkannya hasilnyya dalam notulensi.
[Tim Redaksi].