
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin, 31/01/22. Bertempat di Aula A. Sobardi Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang telah dilaksanakan perjanjian kerja sama guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Dangas Siregar, S.H.I., M.H.) bertindak sebagai Pihak Pertama, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang (Chairul Azmi, S.H.) dalam hal ini bertindak sebagai Pihak Kedua. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama, yang bertanggung jawab, berku/alitas dan terkoordinasi, demi sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan.
“Posbakum selama ini sudah menerapkan pelayanan dengan baik. Saya harap kedepannya komitmen ini dapat lebih optimal guna saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para masyarakat pencari keadilan wilayah Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.” tutur Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Adapun Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang menyampaikan bahwa harapan kedepannya untuk tahun 2022 ini dengan apa yang sudah dilakukan selama ini dapat bernilai ibadah dan selalu berkomitmen demi pelayanan yang lebih baik. Acara perjanjian kerja sama ditutup dengan penyerahan Piagam Penghargaan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang kepada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
(HUMAS/DIN)