logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kualasimpan Gelar Diskusi Hukum

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id

Kamis, 29 Desember 2016, Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang melaksanakan diskusi hukum yang dilaksanakan di aula Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan jajarannya,

Wakil Ketua dan para Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, serta para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang;

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Ahmad Sobardi, S.H., M.H, dengan pemakalah Mursyid Syah, S.Ag (Hakim Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang) dengan judul makalah Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Kearifan Lokal.

Sejak kegiatan ini dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang suasana sudah terasa akrab, hangat, penuh canda dan tawa sehingga diskusi ini menjadi lebih menarik. 

Mursyid Syah, S.Ag dalam makalahnya menjelaskan bahwa berdasarkan Qanun aceh  penyelesaian jarimah anak secara absolute kompetensi adalah wewenang Mahkamah Syar’iyah sepanjang yang berhubungan dengan tindak pidana (jarimah) yang diatur dalam  Qanun nomor 6 tahun 2014, dan mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak yang telah berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun di luar peradilan atau biasa disebut dengan istilah "diversi" menjadi prioritas utama pembahasan diskusi tersebut.

Diversi sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka perlindungan hukum bagi anak, yang menghadapi proses hukum, dimulai dari tujuh hari sejak dimulai proses penyidikan, hingga selama tiga puluh hari atau satu bulan, namun tidak semua tindak pidana yang melibatkan anak selalu bisa dilakukan diversi, hanya pada tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Ketua Pengadilan Negeri Langsa sebagai hakim dengan setifikasi anak menyampaikan bahwa diversi dilaksanakan untuk menghilangkan stigma negatif proses peradilan pidana anak, sehingga anak sebagai orang yang berhubungan dengan hukum dapat terlindungi baik secara pisik maupun psikis, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dari hasil diskusi ini diharapkan aparat penegak hukum dapat memahami pelaksanaan Diversi dan hubungannya dengan kearifan lokal yang ada di Aceh.

Ketika menutup diskusi tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang mengucapkan terima kasih kepada semua peserta diskusi, mudah-mudahan apa yang kita bicarakan pada hari ini menjadi ilmu yang bermanfaat, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Tim redaksi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice