Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Dalam PERMA nomor 1 Tahun 2016 bahwa sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dengan demikian mediasi juga merupakan salah satu cara penyelesaian perkara yang mudah cepat dan berbiaya ringan, karena tidak perlu untuk melalui proses pemeriksaan di persidangan.
Bertempat di Ruang Aula A. Sobardi MS Kuala Simpang dilaksanakannya penandatanganan kerjasama antara MS Kuala Simpang dengan Mediator Non Hakim. Sebagaimana diketahui bahwa selain Hakim, fungsi mediasi terhadap perkara perdata di Pengadilan juga dapat dilaksanakan oleh seorang mediator yang telah mempunyai sertifikat mediator dan memiliki keahlian sebagai seorang mediator. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari jumat, 10/01/2025 tepat pukul 10.00 WIB.
![]() |
![]() |
MS Kuala Simpang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan 4 (empat) orang mediator dari 5 (lima) mediator yang ingin bekerjasama dengan MS Kuala Simpang yakni Bapak Maulana Ira, Bapak Muhammad Aulia Abrar, Ibu Nurma Sari, Ibu Fani Maifa dan Ibu Hafiza, 1 (satu) mediator yang belum bertandatangan perjanjian kerjsama akan dilaksanakan pada kesempatan berikutnya.
Dalam sambutannya Ketua MS Kuala Simpang (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) menyampaikan "Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan semakin banyak sengketa keperdataan yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi sehingga terjadi kesepakatan perdamaian tanpa melalui proses pemeriksaan di persidangan." Harap Ketua Arini.
(HUMAS/ABR)