logo web

Dipublikasikan oleh SAMMAD pada on .

MS Kota Subulussalam Menghadiri Eksekusi Uqubat Cambuk Perkara Jinayat

WhatsApp Image 2020 10 20 at 16.04.56

Subulussalam, 20 Oktober 2020

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menghadiri Eksekusi Uqubat Cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Subulussalam terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam pada selasa 20 Oktober 2020 di Masjid Agung Subulussalam.

Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam hal ini diwakili oleh Hakim Pengawas & Pengawal MS Kota Subulussalam, Bapak Zikri, S.H.I., M.H., didampingi oleh Hakim Muda MS Kota Subulussalam, Bapak Muhammad Naufal, S.Sy dan Bapak Ahmad Fauzi, S.H. Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut digelar jam 10.00 dan dihadiri oleh masyarakat Kota Subulussalam yang turut hadir dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut.

WhatsApp Image 2020 10 20 at 16.04.56 1

Jalannya Eksekusi berlangsung cukup lancar dengan cuaca panas yang cukup terik di Kota Subulussalam sehingga tidak menyurutkan antusiasme warga menyaksikan Eksekusi Cambuk tersebut. Ketiga Terdakwa yang diputus hari ini yakni; RFA Bin PS dan PB Bin LB Diputus bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam Kasus Pelanggaran Qanun Khamar dengan vonis 10 Kali Cambukan, Dikurang dengan masa penahanan selama 42 Hari, sehingga Uqubat Cambuk Yang mereka terima 8 kali Cambukan, Sedangkan E S Bin M.NB Diputus Bersalah Karena melanggar Qanun Ikhtilat dengan vonis 30 Kali Cambukan dikurangi dengan masa Penahanan selama 8 Bulan 2 Hari, maka Uqubat Cambuk yang diterima sebanyak 21 kali cambukan.

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan Kejaksaan Negeri Subulussalam berharap agar tindak Pidana Jinayat di Kota Subulussalam semakin menurun dan pelaksanaan eksekusi ini juga memberikan pengajaran dan edukasi kepada masyarakat bahwa Penegakkan dan Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh, Khususnya di Kota Subulussalam harus diperkuat dan ditegakkan, baik kepada diri sendiri, keluarga & masyarakat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice