MS Jantho Akan Melaksanakan Sidang Keliling Tahun 2013
Jantho | jantho.ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Tahun 2013 akan melaksanakan Sidang Keliling. Sidang Keliling dimaksud akan dilaksanakan di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Peukan Bada dan Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Lokasi sidang tersebut berdasarkan permintaaan Kepala KUA Kecamatan Peukan Bada dan Camat Darussalam kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, mengingat kedua Kecamatan tersebut yang banyak terjadinya kasus rumah tangga selama ini. Sidang keliling bertujuan untuk memudahkan para pencari keadilan baik dari segi keuangan maupun waktu.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor : W1-A10/843/Hk. 05/VI/2013, tanggal 18 Juni 2013 telah menetapkan 3 (tiga) Majelis Hakim untuk melaksanakan sidang keliling, Ketua Majelis A yaitu H. Sufyan Ahmad, S.Ag, dengan Anggota Majelis Drs. Ridhwan dan Muhammad Redha Valevi, SHI, MH, Ketua Majelis B yaitu Drs. Amiruddin, SH, dengan Anggota Majelis Drs. M. Syukri dan Muhammad Redha Valevi, SHI, MH dan Ketua Majelis C Dra. Hj. Zuhrah, MH.dengan Anggota Mejelis Drs. M. Syukri dan Drs. Ridhwan, yang dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, tenaga administrasi dan Hakim Mediator.
Sidang keliling membutuhkan kerja ekstra, selain jarak tempuh yang jauh TIM Sidang Keliling juga dituntut untuk bekerja cepat dalam mempersiapkan segala bentuk administrasi yang benar, sehingga proses gelar perkara dapat dilakukan dengan baik dan pihak berperkara juga dapat dengan cepat dan mudah dalam memperoleh pelayanan hukum yang prima.