Sidang diluar gedung yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Idi merupakan salah satu program kerja yang dibiaya oleh Negara. Adapun jumlah anggaran yang tersedia dalam program ini yaitu sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Syar’iyah Idi mengadakan kegiatan ini di dua tempat yang berbeda, yaitu di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Julok dan KUA Kecamatan Sungai Raya yang merupakan wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Kamis (09/09/21) pagi, dipimpin oleh wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., sebagai hakim ketua kembali melanjutkan sidang diluar gedung Mahkamah Syar’iyah Idi yang bertempat di KUA Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Dalam majelis sidang ini juga ada Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy., dan Islahul Umam, S.Sy., serta Henda Saputra, S.H.I., M.H., sebagai panitera pengganti.
Islahul Umam, S.Sy., hakim Mahkamah Syar’iyah Idi yang ikut dalam kegiatan ini kepada redaksi mengatakan, sidang diluar gedung pengadilan atau dengan kata lain sidang keliling yang berlokasi di Kecamatan Julok pada hari ini sukses dilaksanakan. Sidang diluar gedung ini merupakan salah satu wujud dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan.
Bahkan dengan adanya program ini, juga dapat meringankan masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Mahkamah Syar’iyah Idi. Selain itu juga pelayanan seperti ini sangat mendapat respon positif dari masyarakat dan berjalan sukses tanpa ada kendala. “ Semoga program atau kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut, demi tercapainya keinginan para pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum”, ujarnya selaku humas Mahkamah Syar’iyah Idi.(DCB)