MS Idi Sukses Laksanakan Sidang Diluar Gedung Di Julok

Mahkamah Syar’iyah Idi pada Kamis (23/07/20) pagi, kembali melanjutkan program kerja di tahun ini yaitu sidang diluar gedung kantor pengadilan. Kali ini, pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan ini bertempat di aula kantor camat Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Adapun hakim yang bersidang dalam program ini yaitu T. Swandi, S.H.I., M.H., dan Salamat Nasution, S.H.I., M.A., masing sebagai ketua majelis dengan hakim anggota yaitu Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy., dan Islahul Umam, S.Sy., serta Afwan Zahri, S.H.I., sebagai panitera pengganti.
Afwan Zahri, S.H.I., yang juga Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Idi kepada redaksi mengatakan, sidang diluar gedung atau dengan kata lain sidang keliling yang berlokasi di Kecamatan Julok pada hari ini menyidangkan sebanyak 9 perkara. Adapun hasil sidang kali ini yaitu, 4 perkara dikabulkan. Sedangkan sisanya ditunda untuk proses tahap selanjutnya, dan akan dilanjutkan ditempat yang sama juga pada waktu yang telah ditentukan.
Lanjutnya juga, sidang diluar gedung ini merupakan salah satu wujud sebagai peningkatan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Bahkan dengan adanya program ini juga dapat meringankan masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Mahkamah Syar’iyah Idi. Selain itu juga pelayanan seperti ini sangat mendapat respon positif dari masyarakat dan berjalan sukses tanpa ada kendala. “Sidang diluar gedung ini akan terus berlanjut, demi tercapainya keinginan para pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum”, ujarnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan. (DCB)