MS Idi Sukses Laksanakan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah

Idi | MS Idi
Mahkamah Syar’iyah Idi sukses melaksanakan pelayanan terpadu sidang isbat nikah terhadap pasangan yang menikah semasa konflik lalu. Pelaksanaan pelayanan terpadu isbat nikah tahun 2019, berlangsung pada Rabu (24/04/19) yang bertempat di kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Antoni Said, S.Ag., Kadis Syariat Islam Aceh melalui perwakilannya, Asisten Bupati Aceh Timur, Kamenag Aceh Timur melalui perwakilannya, Kadis Syariat Islam Aceh Timur, Kadis Dukcapil Aceh Timur, para Kepala KUA, dan para tamu undangan lainnya serta para pasangan isbat nikah.
Dalam kegiatan pelayanan terpadu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Antoni Said, S.Ag., menyerahkan secara simbolis petikan penetapan isbat nikah yang sudah disidangkan sebelum acara pembukaan kepada para pasangan isbat nikah.
Dalam sambutannya, kepala Dinas Syariat Islam Aceh melalui perwakilannya menyampaikan maksud dan tujuan terlaksananya pelayanan terpadu ini. Yaitu sebagai bentuk perhatian dan keseriusan Pemerintah Aceh dalam mewujudkan dan memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan suatu status secara sah dimata hukum.
Lanjutnya, kegiatan pelayanan terpadu isbat nikah ini sudah menjadi program rutin tahunan. Kerja sama antara Pemerintah Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga terwujudnya program bagi masyarakat korban konflik dan miskin dalam mendapatkan identitasnya berupa buku nikah dan akta kelahiran anak.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Antoni Said, S.Ag., melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi ibu Khalidah, S.Ag., kepada redaksi mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan pelayanan terpadu, Mahkamah Syar’iyah Idi berhasil menyidangkan dan menetapkan puluhan perkara isbat nikah dari 150 perkara yang terdaftar. Sedangkan sisanya akan dilanjutkan dihari kedua.
Pelayanan terpadu tersebut melibatkan tiga instansi yaitu Mahkamah Syar’iyah Idi yang menyidangkan serta menetapkan sah nikah, Kementerian Agama melalui KUA yang mengeluarkan akta nikah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengeluarkan akta kelahiran anak, pungkasnya.(DCB)