MS Idi Resmi Terima Perkara E-Court Perdana

idi | MS Idi
Mahkamah Syar’iyah Idi pada Rabu (31/07/19) pagi, resmi menerima pendaftaran perkara online melalui aplikasi E-Court. Ini merupakan pendaftaran perkara online perdana di Mahkamah Syar’iyah Idi sejak adanya aplikasi berbasis online yang diterapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Antoni Said, S.Ag.,menyambut baik dengan terdaftarnya perkara melalui e-court di Mahkamah Syar’iyah Idi. Bahkan beliau mengapresiasi kinerja panitera Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Nawawi, S.H., M.H., beserta jajarannya yang telah berusaha mensosialisasikan tatacara dan pendaftaran perkara online melalui e-court.
Dengan adanya e-court ini, para pihak dapat melakukan pendaftaran perkara baik permohonan maupun gugatan secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor Mahkamah atau Pengadilan. Bahkan, pembayaran biaya perkara juga menjadi ringkas, karena sistem e-payment memungkinkan pembayaran dilakukan dari bank dengan saluran pembayaran elektronik.
Selanjutnya, pemanggilan elektronik (e-summons) juga sangat meringkas proses dan menghemat biaya, karena pemanggilan bisa dilakukan langsung ke domisili elektronik termasuk meniadakan kebutuhan prosedur delegasi dalam hal para pihak ada bertempat tinggal di wilayah yang berbeda.(DCB)