logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Idi Resmi Terima Perkara E-Court Perdana

idi | MS Idi

Mahkamah Syar’iyah Idi pada Rabu (31/07/19) pagi, resmi menerima pendaftaran perkara online melalui aplikasi E-Court. Ini merupakan pendaftaran perkara online perdana di Mahkamah Syar’iyah Idi sejak adanya aplikasi berbasis online yang diterapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Antoni Said, S.Ag.,menyambut baik dengan terdaftarnya perkara melalui e-court di Mahkamah Syar’iyah Idi. Bahkan beliau mengapresiasi kinerja panitera Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Nawawi, S.H., M.H., beserta jajarannya yang telah berusaha mensosialisasikan tatacara dan pendaftaran perkara online melalui e-court.

Dengan adanya e-court ini, para pihak dapat melakukan pendaftaran perkara baik permohonan maupun gugatan secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor Mahkamah atau Pengadilan. Bahkan, pembayaran biaya perkara juga menjadi ringkas, karena sistem e-payment memungkinkan pembayaran dilakukan dari bank dengan saluran pembayaran elektronik.

Selanjutnya, pemanggilan elektronik (e-summons) juga sangat meringkas proses dan menghemat biaya, karena pemanggilan bisa dilakukan langsung ke domisili elektronik termasuk meniadakan kebutuhan prosedur delegasi dalam hal para pihak ada bertempat tinggal di wilayah yang berbeda.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice