logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Idi Memiliki 63 BAP Pada Program SIADPA Plus

Idi | MS Idi

Semakin canggihnya Program SIADPA Plus membuat Mahkamah Syar’iyah Idi tetap semangat menjalankan Program tersebut, MS Idi baru memiliki 63 BAP yang tertuang dalam Aplikasi SIADPA Plus. Hal tersebut timbul kesadaran dari seluruh tenaga tehnis di MS Idi, khususnya tenaga tehnis dari Kepaniteraan.

Adapun jenis BAP yang tertuang dalam SIADPA Plus antara lain BAP Sidang pertama terdapat 23 jenis, BAP lanjutan ada 19 jenis, BAP perkara putus ada 11 jenis, BAP perkara ghaib ada 5 jenis dan BAP Ikrar Talak ada 5 jenis.

Dari rincian tersebut di atas 63 BAP telah dimasukkan dari jenis perkara cerai saja. Sekarang MS Idi sedang menyusun BAP sidang perkara Kebendaan lainnya, sesuai jenis perkara yang tercantum dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Drs. Buriantoni, S.H., M.H., telah menginstruksikan seluruh tenaga tehnis menggunakan aplikasi SIADPA. Untuk meningkatkan kinerja Kepaniteraan melalui Program SIADPA di samping Hakim MS Idi pun ditekankan untuk membuat putusan melalui aplikasi SIADPA.

Terkait dengan tunjangan kinerja pegawai MS Idi, bagi tenaga tehnis yang tidak menjalankan aplikasi SIADPA akan dikenakan potongan remunerasi terhitung bulan April 2013 ini. Akan tetapi terhadap aturan tersebut, sampai saat ini telah terbukti di MS Idi seluruh tenaga tehnis tidak ada lagi kata NO SIADPA. Semangat! (Said N. H.)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice