logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Idi Laksanakan Eksekusi Bantuan

Idi | MS Idi

Jurusita Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan eksekusi (Harta Warisan) antara Z sebagai Penggugat melawan Hj. CR dan RT sebagai Tergugat terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli, dengan nomor register : 0002/Pdt/Eks/2016/MS-Sgi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin tanggal 05 September 2016, bertempat di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaksanaan bantuan eksekusi (Harta Warisan) terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli, dipimpin oleh Bapak Rajul Munir, sebagai Jurusita, dan didampingi oleh Syarbaini, S.E.I., dan Eko Rahmana Salso sebagai Staf.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, dihadiri oleh pihak Penggugat beserta kuasa hukumnya dan pihak Tergugat serta perangkat Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian Jurusita membacakan putusan eksekusi terhadap objek perkara yang disengketakan. Adapun objek berupa satu petak tanah kebun yang berisikan tanaman pohon coklat, rambutan dan singkong, serta satu  unit sepeda motor Honda Vario Metic, kemudian sepeda motor tersebut di sita dan diamankan sementara di rumah Kepala Desa setempat.

Dalam pelaksanaan eksekusi dilakukan selama lebih kurang 4 jam, antara Penggugat dengan Tergugat saling memperrmasalahkan tentang ukuran atau batas tanah yang di sengketakan. Selanjutnya Jurusita munutup acara  eksekusi harta warisan tersebut, dan berita acaranya akan segera untuk ditindak lanjuti ke Mahakamah Syar’iyah Sigli setempat.(Sby)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice