Kabupaten Aceh Timur memiliki luas wilayah 6.040,60 km2, yang terdiri dari 24 Kecamatan dan 513 Gampong. Sebagian wilayah berada dataran rendah dan mudah dijangkau, sebagian lagi mengarah ke perbukitan yang sulit diakses.
Mahkamah Syar’iyah Idi bertekad untuk menjangkau wilayah pedalaman Kabupaten Aceh Timur yang menjadi wilayah yurisdiksinya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di pedalaman. Hal ini tertuang dalam rapat tim pada Kamis (28/10/21) pagi, yang berlangsung di aula lantai II Mahkamah Syar’iyah Idi.
Wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., dalam arahannya mengatakan, Tim Sidang Di Luar Gedung Mahkamah Syar’iyah Idi merupakan tim yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi program prioritas Mahkamah Syar’iyah Idi. Tim ini akan menjangkau dan memberikan pelayanan bagi masyarakat di wilayah pedalaman Kabupaten Aceh Timur.
Lanjutnya, tim yang terlibat dalam kegiatan ini dapat mempersiapkan segalanya dengan baik, mengingat lokasi yang akan dilaksanakan kegiatan ini lumayan jauh. Ini adalah pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari kantor Mahkamah Syar’iyah Idi yang ingin mendapatkan pelayanan hukum. Untuk itu, masing-masing tim dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, ujarnya selaku pengarah tim.(DCB)