Mahkamah Syar’iyah Idi pada Rabu (30/03/22), mengikuti kegiatan evaluasi dalam penginputan eviden atau bukti kedalam aplikasi PMPZI (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., memimpin langsung kegiatan ini yang dilaksanakan secara virtual. Dalam kegiatan ini juga, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., yang didampingi beberapa pejabat lainnya turut mengikuti yang bertempat di ruang media center.
Sebelum pelaksanaan kegiatan ke pembahasan evaluasi penginputan eviden pada aplikasi PMPZI, ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan poin-poin hasil Rakor dengan Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.I pada tanggal 13 Maret sampai dengan 15 Maret 2022 lalu.
Pada kegiatan tersebut diminta kepada setiap Ketua mempresentasikan hasil uploud eviden dan kendala pada aplikasi PMPZI di Satker masing-masing Mahkamah Syar’iyah se Aceh.(DCB)