MS Idi Gelar Sidang Perkara Jinayat Perdana

Idi | MS Idi
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi pada Kamis (14/03/2019), menggelar sidang perdana perkara jinayat yang masuk pada tahun 2019. Sebanyak dua perkara jinayat yang diterima dan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu menyangkut dengan kasus Maisir (judi online).
Sidang perkara jinayat perdana ini, dipimpin langsung oleh yang mulia Drs. Amrullah, M.H., selaku hakim ketua, yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi. Sedangkan hakim anggota terdiri dari yang mulia Hamzah, S.Ag., M.H., dan yang mulia T. Swandi, S.H.I.,M.H.
Pada sidang ini, majelis hakim memeriksa para Terdakwa serta saksi dan mengadili para terdakwa yang melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berlaku di Propinsi Aceh. Para Terdakwa yang berjumlah sebanyak dua orang tersebut dibawa langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta barang bukti berupa satu unit komputer dan satu buah kartu ATM.
Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Hendra Saputra, S.H., saat dikonfirmasi oleh redaksi mengatakan, para terdakwa yang telah diputuskan hukuman pada sidang perkara jinayat perdana yaitu nomor registrasi : 1/JN/2019/MS-Idi (Maisir/judi online) satu orang terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan, dan nomor registrasi : 2/JN/2019/MS-Idi (Maisir/judi online) satu orang terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 bulan.
Beliau juga menambahkan, hukuman yang telah dijatuhi bagi para terdakwa tersebut akan terus dilakukan setelah sidang jinayat selesai dilaksanakan. Pelaksanaan hukuman bagi para terdakwa tersebut akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.(DCB)