MS Idi Gelar Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Nurussalam
Nurussalam | MS Idi
Rabu (30/9) pagi, Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan pelayanan sidang Isbat Nikah Terpadu. Dipimpin Hakim Tunggal bapak Mahyuddin, S.Ag., dengan didampingi Panitera Pengganti bapak Drs. Syamsuddin, berhasil mengisbatkan 11 perkara yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
Dari 15 perkara isbat nikah yang terdaftar dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Idi, hanya 11 pasangan yang memenuhi syarat untuk disidangkan. Sedangkan untuk 4 perkara lagi diantaranya 3 perkara ditolak karena tidak hadirnya salah satu pasangan, sedangkan satu perkara lagi tidak hadirnya kedua pasangan dalam sidang tersebut.
Pelayanan terpadu tersebut melibatkan tiga instansi yaitu Mahkamah Syar’iyah Idi yang menyidangkan serta menetapkan sah nikah, Kementerian Agama melalui KUA yang mengeluarkan akta nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan akta kelahiran.
Masyarakat yang datang sangat antusias dengan pelayanan terpadu ini, dalam waktu singkat masyarakat memperoleh buku nikah dan akta kelahiran anak yang mereka butuhkan saat ini. Semoga kedepan pelaksanaan pelayanan terpadu ini akan terus berlanjut demi tercapainya keinginan masyarakat.(DCB)