logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Idi Gelar Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Darul Ihsan 

                                                                     

Aceh Timur | MS Idi

Selasa (1/9/2015) pagi, Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan pelayanan sidang Isbat Nikah Terpadu. Dipimpin Hakim Tunggal bapak Said Nurul Hadi, S.HI., M.EI., dengan didampingi Panitera Pengganti bapak Nizar, S.Ag., berhasil mengisbatkan 12 perkara yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur.

Dari 15 perkara isbat nikah yang terdaftar dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Idi, hanya 12 pasangan yang memenuhi syarat untuk disidangkan. Sedangkan untuk 3 perkara lagi diantaranya 2 perkara telah dicabut dan satu perkara lagi tidak hadirnya salah satu pasangan dalam sidang tersebut.

Pelayanan terpadu tersebut melibatkan tiga instansi yaitu Mahkamah Syar’iyah Idi yang menyidangkan serta menetapkan sah nikah, Kementerian Agama melalui KUA yang mengeluarkan akta nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan akta kelahiran.

Masyarakat yang datang sangat antusias dengan pelayanan terpadu ini, dalam waktu singkat masyarakat memperoleh buku nikah dan akta kelahiran anak yang mereka butuhkan saat ini. Semoga kedepan pelaksanaan pelayanan terpadu ini akan terus berlanjut demi tercapainya keinginan masyarakat.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice