MS Idi Gelar Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Darul Ihsan
Aceh Timur | MS Idi
Selasa (1/9/2015) pagi, Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan pelayanan sidang Isbat Nikah Terpadu. Dipimpin Hakim Tunggal bapak Said Nurul Hadi, S.HI., M.EI., dengan didampingi Panitera Pengganti bapak Nizar, S.Ag., berhasil mengisbatkan 12 perkara yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur.
Dari 15 perkara isbat nikah yang terdaftar dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Idi, hanya 12 pasangan yang memenuhi syarat untuk disidangkan. Sedangkan untuk 3 perkara lagi diantaranya 2 perkara telah dicabut dan satu perkara lagi tidak hadirnya salah satu pasangan dalam sidang tersebut.
Pelayanan terpadu tersebut melibatkan tiga instansi yaitu Mahkamah Syar’iyah Idi yang menyidangkan serta menetapkan sah nikah, Kementerian Agama melalui KUA yang mengeluarkan akta nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan akta kelahiran.
Masyarakat yang datang sangat antusias dengan pelayanan terpadu ini, dalam waktu singkat masyarakat memperoleh buku nikah dan akta kelahiran anak yang mereka butuhkan saat ini. Semoga kedepan pelaksanaan pelayanan terpadu ini akan terus berlanjut demi tercapainya keinginan masyarakat.(DCB)