MS Idi Eksekusi Lahan Sumur Minyak
Idi | MS Idi
Berdasarkan perintah Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Drs. Said Safnizar, M.H., untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Harta Bersama No. 224/Pdt.G/2015/MS-Idi. Kamis (29/9) pagi, tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan eksekusi di dua lokasi yaitu Gampong Pertamina Kecamatan Ranto Peureulak dan Gampong Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Tim eksekusi yang di pimpin langsung oleh Jurusita Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Rajul Munir, serta dibantu beberapa staf. Dalam eksekusi Harta Bersama tersebut, dihadiri pihak Penggugat serta perangkat gampong setempat. Namun Tergugat tidak hadir tanpa ada kabar, serta dibantu oleh pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Jurusita MS Idi Rajul Munir membuka dan membacakan isi putusan yang telah mempunyai hukum tetap di hadapan Pemohon, saksi-saksi dan perangkat gampong serta masyarakat yang datang menyaksikan pelasanaan eksekusi tersebut. Adapun obyek perkara di Gampong Pertamina Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur yaitu satu persil tanak kebun yang luasnya 45.912 m2 didalamnya ratusan pohon kelapa sawit serta puluhan sumur minyak bekas yang masih diambil hasilnya oleh masyarakat setempat. Sedangkan di Gampong Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur terdapat 1 (satu) unit rumah dan toko berkontruksi kayu sekaligus tempat cuci kendaraan.
Eksekusi tersebut berhasil dilaksanakan tanpa ada hambatan dilapangan, tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Idi merasa lega karena telah menjalan perintah dengan baik dan sukses. Kemudian tim eksekusi MS Idi mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian dan perangkat gampong yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.(DCB)