Penyerahan zakat berupa uang tunai diberikan secara simbolis oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., yang juga saksikan oleh jajarannya kepada warga yang berhak menerimanya. Adapun proses pengumpulan zakat tersebut adalah berasal dari penghasilan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Idi yang dikumpulkan setiap bulannya, sehingga pada saat seperti ini dapat dibagikan kepada warga yang kurang mampu.
Dalam keterangannya kepada redaksi juga mengatakan, pada tahun ini Mahkamah Syar’iyah Idi kembali menyalurkan zakat berupa uang tunai yang diberikan langsung kepada warga kurang mampu yang ada didesa lokasi kantor Mahkamah Syar’iyah Idi. “Alhamdulillah, setiap tahun Mahkamah Syar’iyah Idi masih bisa berbagi dengan sesama dibulan yang penuh berkah ini”, ujar beliau.
Semoga dengan pembagian zakat ini, memberi berkah kepada yang menerimanya dan dapat terlaksana setiap tahunnya, serta menjadi amal ibadah bagi seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Idi. Amin.(DCB)