MS Calang Itsbatkan 68 Pasang Dalam Pelayanan Terpadu

Ket. Gambar ( dari ka/ki ) : Korlap Pekka Aceh, Kasdim 0114, Wakil Ketua DPRK, Bupati Aceh Jaya, Kapolres dan Ketua MS Calang Saat Launching Pelayanan Terpadu (Yandu)
Aceh Jaya | calang.ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar'iyah Calang telah melakukan sidang Itsbat Nikah dengan Pelayanan Terpadu (Yandu) terhadap 69 perkara (pasangan) warga kurang mampu di dua kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya.
Sidang Yandu perdana tahun 2015 yang diadakan selama dua hari yakni Rabu dan Kamis (18 dan 19 Maret 2015) itu, dilaksanakan atas kerjasama 6 pihak yang ikut terlibat, yaitu Pengurus dan Kader Serikat Pekka, Mahkamah Syar'iyah Calang, KUA di dua kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Syari’at Islam, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Camat Kecamatan Setia Bakti. Yang masing-masing lembaga telah berbagi tugas.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Jaya, Ir. H. Azhar Abdurrahman, Wakil DPRK Aceh Jaya, Kapolres, Kasdim 0114, Ketua Pengadilan Negeri,Kementerian Agama Aceh Jaya, Muspida dan Muspida Plus, Staf Ahli dan Asisten Bupati, para Kepala Dinas/SKPK, seluruh Camat serta Masyarakat peserta Yandu di dua Kecamatan. Sedangkan dari serikat Pekka dihadiri oleh Ibu Mardhiah, S.Pd, selaku Koordinator Lapangan Pekka Jakarta wilayah Aceh serta Perwakilan Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI), Drs. Rahmadi.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Jaya, Ir. Azhar Abdurrahman, memberikan kata sambutan dan arahan serta membuka secara resmi pelaksanaan Yandu dan kemudian menyerahkan buku Kutipan Akte Nikah dan Akte Kelahiran secara simbolis kepada dua pasutri (pasangan suami isteri) sebagai perwakilan peserta di dua kecamatan.
Gbr : Bupati Aceh Jaya didampingi KMS Calang, Kemenag dan Kadisdukcapil Menyerahkan secara simbolis Buku Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran kepada Peserta YANDU
Dalam kata sambutannya, Bupati Aceh Jaya menyatakan apresiasi dan pernghargaan yang sangat tinggi kepada MS Calang, Dukcapil dan Kementerian Agama serta terutama Pekka Aceh Jaya yang mengadakan kegiatan ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, saya merasa gembira dan mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan acara pelayanan terpadu ini”, kata Bupati. “Berkat upaya dari pengurus dan kader serikat Pekka, kami menjadi ‘peka’ terhadap pentingnya dokumen kependudukan masyarakat yang selama ini terabaikan”. Demikian lanjut Ir. Azhar Abdurrahman, yang secara semangat mengemukakan perasaannya kegembiraannya.
Bupati Aceh Jaya selanjutnya berjanji akan mengalokasikan dana melalui APBK Aceh Jaya untuk menuntaskan warga yang tidak memiliki bukti nikah disebabkan terjadinya konfik yang berkepanjangan dan bencana Tsunami yang melanda Aceh sepuluh tahun yang lalu.
“Pemerintah Aceh Jaya bersama DPRK akan memberikan dana untuk menuntaskan pemberian dokumen hukum kepada masyarakat dan bersedia menyerahkan langsung Akta Nikah dan Akta Kelahiran kepada masyarakat”, ujar Ir. Azhar Abdurrahman. “Merupakan sebuah keistimewaan bagi warga, karena Akta Nikahnya saja yang menyerahkan Bupati”. Demikian Bupati sambil berkelakar.
Usai memberikan sambutan dan menyerahkan secara simbolis buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran, Bupati Aceh Jaya didampingi Ketua MS Calang, Kepala Kemenag dan Kepala Disdukcapil, meninjau pelaksanaan sidang itsbat nikah oleh MS Calang di ruangan khusus yang telah disiapkan, dan di ruang KUA serta Disdukcapil.

Gbr. Bupati Aceh Jaya meninjau sidang Itsbat Nikah didampingi Ketua MS Calang, Ka Kemenag dan Kadisdukcapil dan Kasdim 0114 Aceh Jaya
Sebelum acara dibuka oleh Bupati Aceh Jaya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Drs. Muhammad Amin, S.H., M.H, telah terlebih dahulu memberikan sambutannya. Dalam kata sambutannya, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa Pelaksanaaan Istbat Nikah Pelayanan terpadu ini sebagai upaya Mahkamah Agung RI untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki dokumentasi hukum. Dan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, MA RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Layanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.
Ketua MS Calang mengemukakan, bahwa untuk tahap pertama ini akan disidangkan 68 perkara dari 70 pasangan suami isteri yang telah mendaftarkan diri. Karenasatu perkara dicabut disebabkan sebelum pelaksanaan sidang, ada salah satu pihak telah meninggal dunia dan satu perkara ditunda karena mengalami kecelakaan.
Ketua MS Calang mengemukakan, bahwa biaya perkara dan pelaksanaan sidang berasal dari usaha serikat Pekka sebanyak 60 perkara dan 10 perkara dibiayai oleh DIPA MS Calang tahun 2015 sebagai perkara prodeo (Cuma-Cuma) karena warga miskin.
Dalam kegiatan pelayanan terpadu itu, Mahkamah Syar'iyah Calang langsung dipimpin oleh Ketua MS Calang dan menurunkan empat orang hakim yang ada di MS Calang sebagai hakim tunggal. Keempat hakim tersebut selain Ketua MS Calang adalah Drs. Adam Muis (wakil ketua), Drs. Razali dan Drs. Syaifullah Abbas. Sedangkan panitera pengganti sebanyak enam orang, yaitu Drs. Mukthi, SH, Juni Kurnia, S.Ag., MH, Suryadarma, S.Ag, Hendra Saputra, SH, Iksan, S.Ag dan Jasdin SH serta dibantu oleh empat orang tenaga operator.

Gbr. Tim Pelayanan Terpadu MS Calang
Untuk Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, masing-masing menyiapkan peralatan dan perlengkapan guna pencetakan buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran. Setelah pasangan suami isteri disidangkan dan keluar penetapan dari MS Calang, selanjutnya diarahkan ke KUA Kecamatan dan berdasarkan Buku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan, Disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak.
Hasil pelaksanaan sidang terpadu adalah telah dikeluarkannya buku Kutipan Akta Nikah sebanyak 68 pasangan oleh KUA. Sedangkan dukcapil berhasil menerbitkan akta kelahiran sebanyak 36 akta untuk anak, 10 akta kelahiran untuk orang tua dan 3 Kartu Keluarga diperbaharui.
Melihat banyaknya undangan yang hadir, baik dari kalangan pejabat pemerintah kabupaten dan kecamatan serta desa dan pemuka masyarakat, acara pelayanan terpadu telihat semarak. Sementara warga masyarakat yang mengikuti pelayanan terpadu menyambut gembira. Sedangkan para camat dan keuchik berharap dapat dilaksanakan kembali di Kabupaten Aceh jaya karena masih sangat banyak masyarakat yang belum mempunyai buku nikah dan akte kelahiran untuk memperoleh identitas hukum bagi pasangan suami isteri dan anak-anak di kabupaten Aceh Jaya. (HS/MA).