MS Calang Gelar Sidang Keliling
Dari kiri ke kanan Ketua MS Calang, WAPAN dan Masyarakat
Calang |ms-calang.go.id (28/10/2015).
Mahkamah Syar’iyah Calang (MS Calang) pada hari Rabu (28/10/2015) melakukan sidang di luar gedung (sidang keliling) dan menyidangkan sebanyak 16 (enam belas) perkara itsbat nikah. Pelaksanaan sidang keliling yang diadakan di kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Setia Bakti itu atas kerjasama KUA Kecamatan Setia Bakti dan Keuchik Gampong Lhok Timon Kecamatan Setia Bakti.
Adapun penyebab para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah, pada umumnya karena Buku Kutipan Akta Nikah yang telah diberikan oleh KUA hilang terbawa Tsunami saat terjadi Gempa besar melanda Aceh tanggal 24 Desember 2004. Selain itu juga disebabkan pada saat menikah, di wilayah Aceh terjadi konflik sehingga pernikahannya tidak sempat tercatat oleh pejabat berwenang akibatnya tidak ada Akta Nikahnya.
Dalam Sidang Keliling dipimpin langsung oleh Ketua MS Calang Drs. Muhammad Amin, S.H., M.H, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Drs. Razali dan Drs. Saifullah Abbas. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Juni Kurnia, S.Ag., M.H, Ikhsan, S.Ag dan Jasdin, S.H.
Masyarakat peserta sidang yang ditemui redaksi website ini saat ditanya mengatakan rasa senangnya karena bisa mengikuti sidang itsbat nikah tanpa harus pergi ke kantor Mahkamah Syar'iyah yang akan memerlukan ongkos transport. Selanjutnya melalui Keuchik yang juga turut hadir dalam acara sidang tersebut, menyatakan masih banyak lagi warganya yang akta nikahnya hilang oleh Tsunami. Dan masih mengharapkan diadakannya sidang keliling di daerahnya pada masa-masa akan datang.
Pelaksanaan sidang keliling yang dimulai pukul 09.30 WIBitu selesai tepat saat masuk waktu sholat Zuhur sekitar pukul 12.14 Wib. (ma)