MS Blangpidie Sukses Menerima Perkara Melalui E-Court

Blangpidie | MS Blangpidie
Setelah MS Blangpidie menggelar sosialisasi dan launching e-court pada tanggal 25 April 2019 yang lalu di hadapan para advokat di lingkungan MS Blangpidie rupanya membuat para advokat semakin antusias untuk memanfaatkan kemudahan dalam pendaftaran perkara secara online tersebut.
Bentuk antusias ini terbukti dengan telah berhasil didaftarkannya perkara Cerai Talak register nomor 96 melalui e-court ke MS Blangpidie pada tanggal 15 Mei 2019 yang lalu. Meskipun perkara yang didaftarkan baru 1 perkara namun bagi MS Blangpidie, yang notabene sebagai pendatang baru (baca : satker baru), moment ini menjadi tonggak awal dan tercatat dalam sejarah MS Blangpidie untuk dipercaya menangani perkara secara online.
Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan aplikasi e-court adalah bentuk implementasi dari PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara elektronik di Pengadilan dan Surat Edaran Direktur Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengaktifan e-Court Mahkamah Agung RI untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang meliputi e-filling(pendaftaran perkara online), e-payment (pembayaran biaya perkara online) dan e-summons ( pemanggilan pihak secara online).
Ketua MS Blangpidie, Amrin Salim, S.Ag, MA, ketika dimintai tanggapanya tentang suksesnya MS Blangpidie menerima 1 perkara secara e-court, mengungkapkan bahwa hal ini merupakan bentuk dukungan dan kerjasama stakeholder eksternal yakni dalam hal ini advokat yang beracara di MS Blangpidie, dalam upaya mendukung program prioritas dan strategis Mahkamah Agung RI.
Untuk itu Ketua mengucapkan terimakasih dan berharap kedepannya para advokat dapat memanfaatkan fasilitas e-court ini dengan semaksimal dan sebaik mungkin demi untuk pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan. (amsal)