MS Blangpidie sosialisasikan e-Prima kepada Aparatur Penegak Hukum
Sehubungan dengan SK KMA NOMOR 238/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan SK KMA Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik.
Mahkamah Syar’iyah Blangpidie sebagai salah satu pengadilan tingkat pertama percontohan di bawah Mahkamah Syar’iyah Aceh, melasanakan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) kepada lembaga penegak hukum terkait se-wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang mencakup Kepolisian Resor Aceh Barat Daya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat Daya, dan Lembaga Permasyarakat Kelas IIB Blangpide pada Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 09.00 waktu setempat.
“Kehadiran aplikasi e-Berpadu untuk mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis TI, memangkas rantai birokrasi, dan memudahkan koordinasi antara aparatur penegak hukum dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Aplikasi e-Berpadu ini direncanakan akan mulai diterapkan secara efektif pada bulan September mendatang di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang akan terkoordinasi dengan aparatur penegak hukum setempat.”, ujar KMS Blangpidie, Amrin Salim, S.Ag., MA. ditemui tim redaksi.
*Tim Redaksi