MS Blangpidie dan PA Medan Melaksanakan Sidang Secara e-Litigasi
Blangpidie – 16 Maret 2021. Sesuai dengan keinginan PERMA No. 1 Tahun 2019, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie telah melaksanakan Sidang Elektronik Pengucapan Ikrar Talak oleh seorang suami kepada istrinya atas Putusan Perkara Cerai Pengadilan Agama Medan dengan nomor perkara 2434/Pdt.G/2020/PA Mdn di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dengan melalui fasilitas zoom meeting.
Terlihat Mahkamah Syar’iyah Blangpidie sebaik mungkin memfasilitasi Sidang Tabayyun / Delegasi antar wilayah yurisdiksi ini. Panitera (Saifuddin, S.Ag., M.H.) dan Panitera Muda Hukum (Antoni Sujarwo, S.H) Mahkamah Syar’iyah Blangpidie sebaik mungkin membantu dan juga ikut mendengarkan pengucapan ikrat talak ini.
Pengadilan Agama Medan mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama Mahkamah Syar’iyah Blangpidie atas bantuan yang diberikan, begitu pula sebaliknya, MS Blangpidie mengucapkan Jazakallahu Khairan.
Diharapkan kedepannya hubungan antar Pengadilan Agama Medan dan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dapat terjalin lebih erat lagi, begitu pula dengan pengadilan agama dan mahkamah syar’iyah lainnya agar dapat bekerja sama dengan MS Blangpidie untuk semaksimal mungkin memudahkan masyarakat pencari keadilan dengan menggunakan fasilitas sidang elektronik setelah adanya payung hukum PERMA e-Litigasi.
***(Tim Publikasi MS Blangpidie)***