MS Blangkejeren Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Pantan Cuaca

Kantor Kecamatan Pantan Cuaca
Blangkejeren | blangkejeren.ms-aceh.go.id
Selasa dan Rabu tanggal 12 s/d 13 Februari 2013, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren kembali menggelar sidang keliling di Kecamatan Pantan Cuaca. Kecamatan Pantan Cuaca dapat di tempuh dengan jalur darat dalam waktu lebih kurang 80 menit.
Dalam sidang Istbat Nikah yang di gelar Di Kantor Kecamatan dan KUA Pancan Cuaca hari ini, Mahkamah Syar’iyah menyidangkan 40 permohonan Itsbat Nikah dari warga setempat dengan dua Majelis.
Sidang keliling kali ini berjalan sangat sukses dan tidak ada hambatan apapun, karena dukungan dan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama Setempat. Ketua KUA Pantan Cuaca Robiansyah. P. S. KOM sangat menyambut gembira kedatangan Mahkamah Syar’iyah Balangkejeren yang akan mengelar sidang keliling di kecamatannya, karena dengan adanya kegiatan sidang keliling seperti ini dapat membantu warga yang masih belum memiliki buku nikah resmi dari Kemeterian Agama RI.
Dalam sidang keliling yang digelar digedung kantor kecamatan Pantan Cuaca, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren hanya menyidangkan khusus perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah).
Majelis Pertama di Pimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Drs. Zakian, MH, Sebagai Ketua Majelis I telah menyidangkan perkara pada hari pertama kemarin, sedangkan Naim, SH Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren sebagai Ketua Majelis II sedangkan Menjalankan Sidang pada hari kedua mulai pagi ini, serta Drs. Abd Halim Zailani dan Syaputra Atmanegara, S.HI yang bertindak sebagai hakim anggota.
Persidangan juga dibantu oleh dua orang Panitera Penganti Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren yaitu Ridwan, SH dan Lukman AR, SH.
Sidang keliling yang dilaksanakan selama dua hari selasa dan rabu (12 dan 13) februari 2013 berjalan dengan tertib, para pihak dengan sabar menunggu giliran sidang, sebelum Dhuhur persidangan usai dilaksanakan, dari jumlah perkara yang disidangan, Majelis menjatuhkan putusan penetapan 39 (tiga puluh sembilan) perkara putus Kabul, dan 1 (satu) perkara ditunda karena pihak tidak cukup menghadirkan saksi dan perkara tersebut akan diperiksa kembali pada hari Selasa (19/2/2013).
KMS Blangkejeren memberikan pengarahan
Proses pelaksanaan sidang keliling setempat mendapatkan sumbangan dana dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, yang berkerjasama dengan camat Kecamatan Pantan Cuaca.
Dalam sambutannya, camat Kecamatan Pantan Cuacasebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kecamatan Gayo Lues sangat menyambut baik adanya sidang keliling tersebut.
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren hampir setiap tahunnya menggelar kegiatan sidang keliling dengan tempat yang berbeda beda, hal ini merupakan wujud kepedulian Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam menekan jumlah masyarakat yang tidak memiliki buku nikah resmi, karena saat ini buku nikah sangat penting dalam hal pengurusan dokumen administrasi bagi para pihak itu sendiri maupun bagi anak anak nya nanti.
Selain faktor usia pernikahan yang sudah lama, tidak sedikit pasangan muda yang menikah tetapi tidak memiliki buku nikah resmi. karena petugas yang semestinya mencatat pernikahan mereka tetapi tidak melakukan tanggung jawab dengan semestinya.
Foto Bersama Kepala KUA Pantan Cuaca
Pihak Mahkamah sendiri mengupayakan masyarakat dapat memperoleh buku nikah secara gratis atas dasar pertimbangan keterangan dengan menghadirkan saksi yang dapat memperkuat bukti bahwa benar adanya para pihak yang disidangkan telah menikah dengan sah secara agama. |Heri. I