MS Blangkejeren Gelar 2 Sidang Perkara Jinayat

Blangkejeren | blangkejeren.ms-aceh.go.id
BLANGKEJEREN - MS Blangkejeren kembali menggelar sidang Jinayat untuk mengadili 2 Perkara Jinayat jenis Khamar dan Maisir/Perjudian pada hari ini Selasa pagi (08/12/2015) pada pukul 10:00 wib. Kedua perkara yang di adili dan telah terdaftar di Kepaniteraan dengan Register No : 16/PeJN/2015/MS-Bkj dan register No : 17/PenJN/2015/MS-Bkj, sidang selesai pada siang hari jam 14.00 WIB.
Dalam kasus khamar terdakwa KS warga Dusun Belang Sere Kampung Rikit Dekat dijatuhi hukuman 40 kali cambuk oleh ketua majelis hakim dan para terdakwa pada sidang ke dua TS Dusun Atu cantik Desa Jeret onom, JA warga Dusun Durin Umum Desa Jeret onom, JL warga Dusun air Panas Desa Siongal-ongal, AS warga Desa siongal-ongal Desa Singah Mulo, dan RA warga Dusun Atu Cantik Desa Jeret Onom diduga terlibat tindak pidana pelanggaran Pasal 5 Jo pasal 23 ayat (1) Qanun Prov. NAD No.13 Tahun 2003 tentang perjudian/maisir. Bagi ke 5 terdakwa itu dijatuhi hukuman masing-masing 8 kali cambuk di muka umum oleh majelis hakim.
Untuk kedua sidang perkara jinayat tersebut JPU memperlihatkan berbagai macam barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pada terdakwa, yaitu 10 (sepuluh) Liter Khamar Jenis Tuak, 1 (satu) set Kartu domino berjumlah 28 buah dan beberapa bukti lainnya.
Diharapkan para hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman yang setimpa dengan perbuatan para terdakwa sehingga memberika efek jera kepada yang bersangkutan dan memberikan pelajaran kepada masyarakat umumnya yang berapa di Kabupaten Galus khususnya untuk tidak melanggar qanun Syariat Islam. (Heri I)