MS Bireuen Melakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Waris

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah Bireuen selain melakukan persidangan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Bireuen juga melakukan persidangan di lapangan khusus perkara-perkara harta. Pada hari Jum’at (06/12) Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara Waris Nomor 229/Pdt.G/2012/MS-Bir antara Chalid Ali Mahdi sebagai Penggugat diwakili oleh kuasanya M. Husin, S.H melawan Ali Awab Mahdi, dkk sebagai Para Tergugat yang diwakili oleh kuasanya A.M. Suidan, S.H yang bertempat di Gampong Geudong Teungoh, Gampong Geudong-Geudong, Gampong Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang, dan Gampong Juli Keude Tring, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
Pemeriksaan setempat tersebut dengan Majelis Hakim yaitu Dra. Rubaiyah sebagai Ketua Majelis, Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I dan Dwi Husna Sari, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang dibantu oleh Drs. Marzuki sebagai Panitera Pengganti dan Basami, S.H. sebagai Jurusita Pengganti;
Rombongan berangkat dari kantor pada pukul 08.30 WIB karena banyak objek yang akan diperiksa dan sampai di tempat tujuan pada pukul 08.45 WIB. yang pertama Majelis ke Gampong Geudong-Geudong. Hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut yaitu Penggugat dan kuasanya, Para Tergugat dan kuasanya serta Keuchiek Gampong Geudong-Geudong ;
Adapun objek-objek perkaranya berupa 1 (satu) petak tanah beserta rumah di Gampong Geudong Teungoh, 5 (lima) petak tanah kebun, 1 (satu) petak tanah sawah, 1 (satu) unit ruko, 3 (tiga) pintu rumah semi permanen dan 6 (enam) pintu rumah kayu di Gampong Geudong-Geudong, 1 (satu) petak tanah sawah di di Gampong Gelanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang dan 1 (satu) petak tanah kebun di di Gampong Juli Keude Tring, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen;


Selanjutnya Ketua Majelis membuka sidang dan menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan sidang lanjutan dari persidangan-persidangan sebelumnya di Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan sidang di tempat ini untuk memastikan ukuran dan batas-batasnya di lapangan, bukan untuk membagi objek tersebut;
Setelah Ketua Majelis memberikan penjelasan kemudian mencatat batas-batas tanah kebun kebun rumah dan tanah sawah serta ruko di Gampong Geudong-Geudong. Kemudian Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat ke Gampong Geudong Teungoh dan mencatat batas-batas tanah dan rumah. Selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat ke Gampong Geulanggang Kulam dan Gampong Juli Keude Tring serta mencatat batas-batas tanah kebun dan tanah sawah;
Dengan selesainya pemeriksaan setempat tersebut, maka Ketua Majelis menyatakan sidang dinyatakan ditutup dan mengucapkan terima kasih kepada Keuchiek Gampong Geudong Teungoh, Gampong Geudong-Geudong, Gampong Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang, dan Gampong Juli Keude Tring, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang telah meluangkan waktunya untuk membantu petugas Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan selanjutnya Majelis Hakim dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)
